CPNS 2018
Dibuka Besok, Bagi Pelamar CPNS Pastikan Penuhi 9 Syarat Dasar Ini
Namun ia mengingatkan, informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan dibuka besok, Rabu (19/9/2018).
Untuk itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan masyarakat yang ingin melamar menjadi CPNS harus memenuhi 9 (sembilan) syarat dasar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Moh. Ridwan mengatakan sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
Menurut Biro Humas BKN itu, pada 19 September, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan.
Namun ia mengingatkan, informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D.
"Adapun pembukaan penerimaan melalui web tersebut, akan diumumkan kemudian," demikian dikutip Tribunnews.com dari laman Setkab, Selasa (18/9/2018).
Asal, lanjut Ridwan, memenuhi sembilan persyaratan dasar, yaitu:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan