Usai Mediasi dengan Pihak Roy Suryo, Sekretaris Menpora Jelaskan Kronologis Pengembalian Aset
Gatot mendatangkan langsung 15 orang pegawai Kemenpora yang bertugas saat Roy masih menjabat untuk menjelaskan kronologis itu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Gatot S Dewa Broto menjelaskan kronologis persoalan pengembalian aset Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga 2013 - 2014, Roy Suryo, kepada tim kuasa hukum Roy.
Hal itu dilakukan Gatot saat mediasi dengan kuasa hukum Roy, Tigor Simatupang dan timnya di ruangan Sekretaris Menpora, Gedung Kemenpora, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (12/9/2/018).
Gatot mendatangkan langsung 15 orang pegawai Kemenpora yang bertugas saat Roy masih menjabat untuk menjelaskan kronologis itu.
Usai mediasi, Gatot kemudian menyampaikan kronologis kepada wartawan.
Menurut Gatot, akhir tahun 2014 pihak Kemenpora telah mengirimkan surat ke Roy karena menengarai ada barang-barang inventaris Roy yang belum dikembalikan ketika masih menjabat sebagai menteri.
"Kemudian 2015 sempat dikirimkan surat tapi nggak nyampe. Sehingga wajar kalo misalnya dari Pak Tigor mengatakan enggak, kami gak ada tanda terima seperti itu," kata Gatot.
Kemudian Kemenpora mengirim surat lagi terkait hal yang sama kepada Roy pada 2016.
"Yang tanda tangan adalah Pak Imam Nahrowi," kata Gatot.
Gatot melanjutkan, pada perkembangan berikutnya sudah ada pengembalian barang.
"Ternyata pengembalian barang itu tadi juga dilaporkan oleh anak buah saya itu bertahap sampe tiga kali pengembalian tapi total itu nilainya sekitar 500 juta. Sekarang barangnya ada di Bogor," kata Gatot.
Menurutnya, persoalan pengembalian aset Roy saat menjabat sebagai Menpora muncul belakangan karena ada perintah dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Ia pun mengatakan telah menujukkan surat BPK tersebut kepada Tigor dan timnya saat mediasi.
Kata Gatot, isi dari surat BPK itu adalah peringatan kepada Kemenpora untuk menyelesaikan persoalan itu sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dibuat.
"Mereka sudah warning kepada kami, ini kami akan tetap memunculkan masalah ini karena dianggap Kemenpora belum bisa menyelesaikan," kata Gatot.
"Kemudian tindak lanjutnya munculah surat saya yang 1 Mei 2018 itu yang kemudian saya kirimkan kepada beliau pada tanggal 3 Mei 2018," ujar Gatot.
Mediasi antara Kemenpora dan tim kuasa hukum Roy tersebut berlangsung sejak pukul 10.37 WIB sampai sekira 11.10 WIB.
Usai pertemuan tertutup itu Gatot kemudian mengadakan jumpa pers bersama tim kuasa hukum Roy di media center Gedung Kemenpora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.