Minggu, 5 Oktober 2025

Pengacara Roy Suryo: Masa Iya Kembalikan Paku Beton yang Sudah Diketok di Rumah?

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo kembali diminta untuk mengembalikan aset negara yang dibawanya oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid
Wakil Ketua Umum Demokrat Roy Suryo saat ditemui di Restoran Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (21/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo kembali diminta untuk mengembalikan aset negara yang dibawanya oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui surat nomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018.

Pengacara Roy Suryo, Tigor P Simatupang, menjelaskan kliennya tidak habis pikir atas surat yang sampai hingga ratusan lembar itu.

Menurutnya, beberapa barang yang diminta kembalikan, adalah peralatan elektronik dan rumah tangga.

"Ada beberapa. Sendok garpu itu ada beberapa set. Itu ditulis juga untuk diminta dikembalikan," katanya kepada Tribun, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Mulai tidak masuk akal, ketika data yang ada di dalam surat sebanyak 3.226 unit, beberapa barang yang diminta adalah, mata bor, gulungan kabel tembaga, solder, serta puluhan paku beton.

"Ya sekarang, logika saja. Masa iya kembalikan paku beton yang sudah diketok di rumah? Yang bener saja," ucapnya.

Baginya, tidak mungkin politisi Demokrat itu membeli barang-barang perkakas tersebut, terlebih memakai ung negara.

Baca: Gempa Bumi 6,7 SR Hantam Iburi Hokkaido Jepang

Barang itu, jelas Tigor, kemungkinan besar yang dipakai ketika politisi Partai Demokrat baru memasuki rumah dinas menteri untuk diperbaiki.

"Ya bisa saja. Itu kan peralatan rumah semua. Kalau rumah lagi ada yang perlu diperbaiki, pasti kan pakai alat itu. Nah, jadi pertanyaan, masa iya mata bor beli juga? Emang tukangnya enggak punya?" lanjutnya.

Selama berbincang dengan Roy, Tigor menceritakan kliennya itu tidak mau ambil pusing dan meminta untuk mengalah.

Namun, ketika pernyataan sudah melebar hingga pihak-pihak lain seperti KPK dan politisi partai lain, maka, langkah hukum akan ditempuh.

Surat dari Kemenpora untuk Roy Suryo
Surat dari Kemenpora untuk Roy Suryo (twitter)

"Kami siapkan dulu somasi. Kalau masih belum ada niat baik, kami akan tempuh jalur hukum lainnya. Ini sudah tidak bisa diam lagi," tegas dia.

Kasus Ketiga
Pengiriman surat permintaan pengembalian barang kepada Roy Suryo dari Kemenpora, sudah ketiga kalinya.

Pada 2014 lalu, Roy diminta untuk mengembalikan rumah dinas untuk dipakai oleh Imam Nahrawi.

Permintaan kedua, terjadi pada 2016 lalu. Saat itu, Kemenpora meminta kepada Roy mengembalikan sejumlah aset yang masih terbawa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved