Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

M Taufik Sebut KPU Ingin Hukum Dirinya Seumur Hidup

Bawaslu DKI telah meloloskan Taufik sebagai bakal calon anggota DPRD DKI pada Pemilu 2019 walau ia merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
M Taufik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai, tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk menunda menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta terhadap dirinya.

Bawaslu DKI telah meloloskan Taufik sebagai bakal calon anggota DPRD DKI pada Pemilu 2019 walau ia merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Baca: Kirab Pemuda 2018 Diharapkan Masuk Guinnes Book of Record

Taufik mengatakan, selain karena telah ada keputusan dari Bawaslu, ia juga telah menjalani putusan hukum yaitu telah mengakui dirinya pernah melakukan tindakan korupsi.

"KPU..., mau dihukum seumur hidup saya," kata Taufik saat diskusi yang digelar Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya dengan tema "Pertentangan Sikap Bawaslu dan KPU", di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).

Taufik mengatakan, seharusnya KPU DKI Jakarta membiarkan masyarakat menilai apakah dia layak menjadi calon legislatif atau tidak.

"Serahkan saja ke masyarakat, masyarakat yang menilai apakah pilih saya atau tidak. Saya sudah akui (melakukan korupsi). KPU kan pelitnya di situ, kok takut banget sih. Ini kok semua dibikin ribet ya pikiran KPU, ya lakukan saja," ujar Taufik.

Bawaslu DKI Jakarta pada Jumat lalu mengabulkan gugatan Taufik untuk tetap menjadi bakal calon anggota DPRD DKI pada Pemilu 2019.

Taufik sebelumnya menggugat Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mencantumkan larangan bagi eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.

Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI melaksanakan putusan tersebut terhitung tiga hari kerja setelah dibacakan.

Rabu ini merupakan batas waktu terakhir yang diberikan Bawaslu DKI kepada KPU DKI. Namun, KPU DKI Jakarta menunda untuk menjalankan putusan Bawaslu DKI.

KPU DKI mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018. Isinya, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Taufik Menilai, KPU Ingin Menghukum Dia Seumur Hidup", 
Penulis : Kontributor Jakarta, David Oliver Purba

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved