Jumat, 3 Oktober 2025

Polemik Larangan eks Koruptor Daftar Caleg, Wapres: Tunggu Putusan MA

"Menunggu MA. Mereka sudah bilang menunggu MA," ujar Jusuf Kalla, di kantor Wapres

Rina Ayu
Wakil Presiden Jusuf Kalla 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden, Jusuf Kalla meminta semua pihak menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai polemik mantan koruptor mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).

"Menunggu MA. Mereka sudah bilang menunggu MA," ujar Jusuf Kalla, di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Baca: Wiranto Minta MA Percepat Proses Judicial Review PKPU

Setelah lembaga pengadilan tertinggi itu membuat keputusan, kata dia, KPU dan Bawaslu akan mengikuti keputusan tersebut.

"Kalau MA memutuskan sesuatu, maka Bawaslu dan KPU akan ikut MA," kata dia.

Seperti diketahui, KPU RI sudah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.

Baca: KPU Tegaskan Penetapan DPT Tidak Bisa Ditunda

Salah satu poin di PKPU mengatur larangan mantan koruptor maju sebagai caleg.

Meskipun sudah diatur PKPU, namun mantan narapidana korupsi masih dapat mencalonkan diri sebagai caleg. Hal ini, setelah mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved