Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2019

Wiranto Minta MA Percepat Proses Judicial Review PKPU

"Yang penting kita minta masyarakat tetap tenang, tidak berspekulasi lagi tentang masalah ini, tidak menjadikan gaduh,"

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Yanuar Nurcholis Majid
Wiranto usai menggelar Rapat Kordinasi Khusus (Rakorsus) setingkat Menteri dikantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto meminta Mahkamah Agung untuk segera melakukan judicial review terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU).

Dalam PKPU tersebut satu poinnya mengatur larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai Calon Legislatif (Caleg).

Baca: Wanita Tewas Di Tangan Tetangganya yang Alami Gangguan Jiwa

"Kita sudah menghubungi MA diterima Wakil MA Bidang Yudisial, sudah ada komunikasi baik. Kita sepakat meminta MA untuk meprioritaskan ini, agar tidak terhambat menetapkan DCT (Daftar Caleg Tetap) nanti, saya kira ini kepentingan nasional yang harus didukung semua pihak," ujar Wiranto usai menggelar Rapat Kordinasi Khusus (Rakorsus) setingkat Menteri dikantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

Rapat tersebut turut dihadiri Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan, Ketua DKPP Harjono, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dan perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kememkumham).

Baca: Posting Foto Favorit, Jerry Aurum Justru Beri Peringatan pada Pria yang Mendekati Shakira Kelak

Semua pihak sepakat menunggu judicial review PKPU selesai di Mahkamah Agung (MA).

"Sudah ada kesepakatan dari perbincangan tadi, pada semua pihak akan meminta ke Mahkamah Agung untuk melakukan percepatan putusan terhadap permintaan untuk dapat memutuskan apakah keputusan KPU itu ditolak atau dibenarkan, itu kuncinya," ujar Wiranto.

Lebih lanjut Wiranto meminta agar masyarakat tetap tenang agar tidak ada lagi kegaduhan terkait masalah tersebut.

Baca: Ledakan Terjadi di Rumah Indekos di Sukabumi, Diduga Penghuni Lupa Matikan Dispenser

Wiranto pun berharap semua pihak untuk mengikuti proses juducial review yang sedang berjalan di MA.

"Yang penting kita minta masyarakat tetap tenang, tidak berspekulasi lagi tentang masalah ini, tidak menjadikan gaduh," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved