Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Tetap Coret Bakal Caleg Mantan Koruptor yang Diloloskan Bawaslu

Arief memastikan, KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran mereka mesti telah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua KPU Arief Budiman saat menerima kedatangan Koalisi Masyarakat Sipil yang menyerahkan dukungan ke Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2018). Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih melakukan penyerahan petisi dukungan ke KPU sebagai ekspresi kekecewaan masyarakat atas sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan sejumlah mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg. Tribunnews/Jeprima 

Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e diyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Video Pilihan Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

"Kalau sebuah perikatan yang wanprestasi itu adalah ketum dan sekjen, hukum lah partainya, bukan calonnya. Ini kan di syarat pencalonan, bukan syarat calon," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Putusan Bawaslu, KPU Tetap Coret Bakal Caleg Mantan Koruptor"
Penulis : Kristian Erdianto

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved