Pemilu 2019
KPU Tetap Coret Bakal Caleg Mantan Koruptor yang Diloloskan Bawaslu
Arief memastikan, KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran mereka mesti telah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e diyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.
Video Pilihan Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.
"Kalau sebuah perikatan yang wanprestasi itu adalah ketum dan sekjen, hukum lah partainya, bukan calonnya. Ini kan di syarat pencalonan, bukan syarat calon," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Putusan Bawaslu, KPU Tetap Coret Bakal Caleg Mantan Koruptor"
Penulis : Kristian Erdianto