Senin, 29 September 2025

Pemilu 2019

Zulkifli Minta Bawaslu Konsisten Terapkan Larangan Mantan Napi Ikut Pileg

Sebelumnya Bawaslu kembali meloloskan dua Bakal Calon Legislatif dalam Pileg mendatang.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Zulhas) saat ditemui di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) konsisten dalam menerapkan aturan larangan mantan narapidana korupsi ikut dalam Pemilu Legislatif 2019.

Sebelumnya Bawaslu kembali meloloskan dua Bakal Calon Legislatif dalam Pileg mendatang. Sehingga, total ada 5 Bacaleg yang telah diloloskan Bawaslu.

"Bawaslu harus konsisten dong kita sudah tanda tangan ya, Bawaslu datang ke tempat kita, tanda tangan pakta intergritas. Semua partai tandatangan pakta intergritas ya,"ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (31/8/2018).

Menurut Zulkifli partainya sudah mencoret Bacaleg yang pernah menjadi mantan Napi Korupsi. Partainya kata Zulkifli, serius dalam menjalankan aturan tersebut.

"Saya sudah teken langsung sama ketua Bawaslu. Pakta intergritas, ini-itu banyak sekali kita baca itu. Akhirnya kita tidak memasukan Caleg-caleg (mantan Napi) ya. Harus konsisten dong," katanya.

Zulkifli meminta Bawaslu konsisten menerapkan aturan larangan tersebut. Sehingga, segala keputusan yang dikeluarkan dapat dipercaya publik.

"Kalau enggak nanti tidak dipercaya publik," katanya.

Untuk diketahui dalam meloloskan Bacaleg mantan napi korupsi, Bawaslu merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Sementara larangan mantan Napi ikut dalam Pileg diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Adapun 5 Mantan Napi Korupsi yang lolos menjadi Bacaleg tersebut berasal dari Rembang, Pare-Pare, Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan