Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Penipuan

Tipu Tiga Pengusaha, Henry Jacosity Gunawan Kembali Duduk Dikursi Pesakitan

Belum tuntas menghadapi persidangan kasus penipuan yang dilaporkan sejumlah pedagang Pasar Turi, Henry Jacosity Gunawan kembali didudukan

Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM/IST
Belum tuntas menghadapi persidangan kasus penipuan yang dilaporkan sejumlah pedagang Pasar Turi, Henry Jacosity Gunawan kembali didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kali ini, Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini diadili karena menipu tiga pengusaha asal Surabaya yaitu Tee Teguh Kinarto, Shindo Sumidomo alias Asui dan Widjijono Nurhadi. TRIBUNNEWS.COM/IST 

"Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHP dan dakwaan kedua melangar pasal 372 KUHP,"ujar Jaksa Harwaedi saat membacakan surat dakwaanya diruang sidang cakra PN Surabaya, Kamis (30/8).

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Henry melalui ketua tim penasehat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengaku akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan pada 12 September mendatang.

Untuk diketahui, pidana tipu gelap ini adalah kasus ketiga yang dihadapi Henry. Sebelumnya Bos PT GBP ini dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dan penipuan tanah di Claket Malang yang dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung. Henry dihukum 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Namun kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, dikarenakan Kejari Surabaya masih melakukan upaya hukum banding lantaran putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutannya yakni 4 tahun penjara.

Kasus yang kedua adalah kasus tipu gelap terhadap 12 pedagang Pasar Turi. Dalam kasus ini, Henry dijatuhi tuntutan 4 tahun penjara oleh Kejari Surabaya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved