Sidang Penipuan
Tipu Tiga Pengusaha, Henry Jacosity Gunawan Kembali Duduk Dikursi Pesakitan
Belum tuntas menghadapi persidangan kasus penipuan yang dilaporkan sejumlah pedagang Pasar Turi, Henry Jacosity Gunawan kembali didudukan
"Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHP dan dakwaan kedua melangar pasal 372 KUHP,"ujar Jaksa Harwaedi saat membacakan surat dakwaanya diruang sidang cakra PN Surabaya, Kamis (30/8).
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Henry melalui ketua tim penasehat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengaku akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan pada 12 September mendatang.
Untuk diketahui, pidana tipu gelap ini adalah kasus ketiga yang dihadapi Henry. Sebelumnya Bos PT GBP ini dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dan penipuan tanah di Claket Malang yang dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung. Henry dihukum 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Namun kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, dikarenakan Kejari Surabaya masih melakukan upaya hukum banding lantaran putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutannya yakni 4 tahun penjara.
Kasus yang kedua adalah kasus tipu gelap terhadap 12 pedagang Pasar Turi. Dalam kasus ini, Henry dijatuhi tuntutan 4 tahun penjara oleh Kejari Surabaya. (*)