Senin, 6 Oktober 2025

KPU Sudah Memprediksi Dampak Putusan Panwaslu Loloskan Mantan Koruptor Jadi Calon Legislatif

"Bagi, KPU bola salju ini sudah diperkirakan sejak ada tiga putusan Bawaslu di Aceh, Sulawesi Utara dan Toraja Utara,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

"Kami akan memberi surat supaya Bawaslu mengkoreksi putusan. Kami akan lihat dulu kan yang sudah dijawab kan yang untuk 3 itu," tambahnya.

Sebelumnya, KPU RI masih bersikukuh tidak mengakomodir mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Bahkan, keputusan panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) di daerah yang meloloskan tiga nama mantan narapidana korupsi lolos sebagai bacaleg tidak diindahkan.

Padahal, di dalam membuat keputusan Bawaslu dan Panwaslu berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan, KPU RI hanya mendasari keputusan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved