Senin, 6 Oktober 2025

KPU Sudah Memprediksi Dampak Putusan Panwaslu Loloskan Mantan Koruptor Jadi Calon Legislatif

"Bagi, KPU bola salju ini sudah diperkirakan sejak ada tiga putusan Bawaslu di Aceh, Sulawesi Utara dan Toraja Utara,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbedaan pendapat antara KPU RI dan Bawaslu RI mengenai keikutsertaan mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019 menimbulkan polemik.

Bawaslu dan Panwaslu menyatakan tiga mantan narapidana korupsi lolos sebagai bakal calon legislatif yang memenuhi syarat (MS).

Padahal, sebelumnya KPU menyatakan ketiganya tidak memenuhi syarat (TMS) karena berstatus mantan narapidana korupsi.

Baca: Polisi Benarkan Kasus Pencurian Bermodus Jenguk Pasien di Rumah Sakit yang Viral di Media Sosial

Tiga putusan tersebut masing-masing dikeluarkan panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh, Panwaslu Tana Toraja, dan Bawaslu Sulawesi Utara.

Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan tiga kasus itu menjadi 'bola salju' memberi jalan bagi mantan narapaidana korupsi lainnya yang sebelumnya mendapat status TMS melakukan gugatan serupa.

"Bagi KPU bola salju ini sudah diperkirakan sejak ada tiga putusan Bawaslu di Aceh, Sulawesi Utara dan Toraja Utara," kata Wahyu, Kamis (30/8/2018).

Baca: Daftar Mi Ayam Enak di Jogja, Ada Mi Ayam Goreng yang Legendaris

Menurut dia, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menjadi dasar pertimbangan Panwaslu.

Dia menjelaskan, terdapat problematika karena perbedaan cara pandang Bawaslu dan KPU terhadap PKPU.

Cara pandang KPU, apabila PKPU sudah diundangkan mengikat semua pihak.

"Termasuk mengikat Bawaslu, cara pandang Bawaslu ternyata tidak. Kenapa, saya mengatakan tidak? Buktinya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. tentu saja KPU dalam posisi, karena peraturan KPU masih sah dan masih berlaku, itu menjadi pedoman kerja kami," kata dia.

Baca: Mahasiswi di Bandung Jadi Korban Begal, Jatuh dari Motor dan Gegar Otak

Untuk itu, dia akan mengirimkan surat kepada Bawaslu RI untuk mengoreksi putusan.

Dia meminta Bawaslu RI supaya tidak bertindak seperti Mahkamah Agung (MA).

Sebab, dia menambahkan, hanya MA yang berwenang untuk membatalkan PKPU.

Dalam hal ini, dia menilai, Bawaslu tidak membatalkan PKPU, tetapi tidak mengakui.

"Kami akan memberi surat supaya Bawaslu mengkoreksi putusan. Kami akan lihat dulu kan yang sudah dijawab kan yang untuk 3 itu," tambahnya.

Sebelumnya, KPU RI masih bersikukuh tidak mengakomodir mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Bahkan, keputusan panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) di daerah yang meloloskan tiga nama mantan narapidana korupsi lolos sebagai bacaleg tidak diindahkan.

Padahal, di dalam membuat keputusan Bawaslu dan Panwaslu berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan, KPU RI hanya mendasari keputusan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved