Bupatinya Ditahan, KPK Periksa 9 PNS Lampung Selatan di Polda Lampung
KPK memeriksa sembilan orang saksi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2018
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan orang saksi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2018
Pemeriksaan dilakukan hari ini, Selasa (28/8/2018) di Polda Lampung. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sembilan saksi itu seluruhnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lampung Selatan (Lamsel).
"Hari ini KPK memeriksa sembilan saksi untuk tersangka GR (Gilang Ramadhan) dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2018," terang Febri.
Ke sembilan saksi, lanjut Febri, penyidik mengkonfirmasi pengetahuan mereka terkait dengan pengaturan pemenang lelang.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Lamsel Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.
Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR. Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksanaan proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui agus Bhakti.
Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.