Minggu, 5 Oktober 2025

Selain Beli Action Figure, Zumi Zola Gunakan juga Uang Gratifikasi Untuk Belanja Online Sang Istri

Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak hingga mencapai Rp 40 miliar lebih.

Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8/2018). Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jami sebesar Rp 16,4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak hingga mencapai Rp 40 miliar lebih.

Zumi Zola disebut mendapat aliran dana dari berbagai rekan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.

Hal ini terungkap setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaanya pada sidang kasus suap dan gratifiksai yang dilakukan Zumi Zola.

Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Dalam Dakwaan itu disebutkan, Zumi Zola menggunakan dana gratifikasi untuk berbagai hal.

Salah satunya disebutkan Zumi Zola memesan action figure seharga Rp 52 juta secara online pada tahun 2016.

Lihat Artikel Selengkapnya

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved