Minggu, 5 Oktober 2025

Zumi Zola Terjerat Kasus

KPK Dalami TPPU Zumi Zola

Komisioner KPK Saut Sitomorang mengatakan biasanya dalam kasus yang ditangani KPK tidak hanya menjerat perkara korupsinya saja

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Zumi Zola 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara gratifikasi dan suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sudah masuk pada persidangan. Pada hari ini Zumi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (23/8/2018).

Komisioner KPK Saut Sitomorang mengatakan biasanya dalam kasus yang ditangani KPK tidak hanya menjerat perkara korupsinya saja melainkan juga pidana korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"KPK kan selalu masuk di pidana korporasi dan tindak pidana pencucian uang. kalau kasusnya sudah, kita tinggal proses nanti," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (23/8/2018).

Untuk pidana korporasi biasanya menjerat perusahaan, sementara TPPU menjerat pejabat negara termasuk Gubernur.

"Oh iya dong. korporasi juga kita lihat, tindak pidana pencucian uangnya pasti ya TPPUnya. kira-kira gitu ya," katanya

Dalam sidang dakwaan pada hari ini, Zumi Zola didakwa menerima Gratifikasi sebesar Rp 44 miliar dan juga mobil Toyota Alphard. Perbuatan Zumi tersebut dilakukan bersama tiga orang lainnya yakni Asrul Pandapotan, Arfan, dan Apifi Firmansyah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved