KPK Berwenang Melakukan Pencegahan Kerugian Negara, Termasuk BUMN
Eddy OS Hiariej juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap masing-masing alasan yang diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase.
Salah satu alasan pembatalan berdasarkan Pasal 70 adalah adanya dugaan tipu muslihat.
"Tapi, tipu muslihat ini harus dibuktikan juga, tidak bisa serta merta karena argumentasi ada dugaan tipu muslihat, lantas suatu putusan arbitrase dibatalkan begitu saja," katanya.
Dari interpretasi perundang undangan dan secara gramatikal, kata tipu muslihat itu harus diartikan terdapat keadaan palsu atau rekayasa sedemikian rupa yang dilakukan secara tidak sah atau melawan hukum.
Oleh karena itu, untuk membuktikan adanya tipu muslihat harus adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tipu muslihat tersebut.