Sabtu, 4 Oktober 2025

Soal Pawai Siswa TK Bawa Replika Senjata, Menteri Yohana: Sekolah dan Panitia Harus Diberi Sanksi

"Saya kira pihak sekolah, panitia, dan pihak lain yang terlibat harus diberi sanksi tegas,”

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Imanuel Nicholas
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menyayangkan kelalaian pimpinan dan penyelenggara pawai siswa taman kanak-kanak (TK) di Probolinggo, Jawa Timur yang membawa replika senjata beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan anak-anak TK itu bisa menjadi korban perundungan atau‘bully’ akibat viralnya video pawai itu.

Baca: Presiden Joko Widodo Nonton Taekwondo Asian Games 2018 Malah Dimintai Sepeda

"Pihak sekolah dan penyelenggara harusnya memastikan anak-anak dalam posisi tumbuh kembang yang positif, saya tidak setuju kalau anak-anak digunakan untuk kepentingan tertentu,” ungkap Yohana di Jakarta, Senin (20/8/2018).

Untuk itu, Yohana meminta pihak sekolah dan penyelenggara yaitu TK Kartika Kodim 0820 serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) harus ditindak tegas.

Baca: Bupati Mojokerto Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

"Saya kira pihak sekolah, panitia, dan pihak lain yang terlibat harus diberi sanksi tegas,” imbuh Yohana.

Menurut Yohanna pihak-pihak tersebut bisa dikenakan pasal perlindungan anak yang tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 72 ayat (3) huruf E dan F.

Baca: Kisah Ibunda Defia Naik Angkot dari Bogor Hingga Beli Tiket Rp 100 Ribu Demi Nonton Putrinya Berlaga

Pasal tersebut menyatakan bahwa masyarakat khususnya lembaga pendidikan wajib melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggung jawab dalam perlindungan anak serta menyediakan sarana dan prasarana dalam menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak.

"Sekali lagi saya sampaikan semua orang dewasa harus lindungi anak dari perundungan dan stigmatisasi perbuatan orang dewasa, biarkan anak tumbuh dalam lingkungan yang layak anak dan tanamkan rasa cinta tanah air,”kata Menteri Yohana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved