Jumat, 3 Oktober 2025

KULP Purbalingga Didakwa Bersama Bupati Tasdi Terima Suap Proyek Islamic Center Rp 115 Juta

"Sekitar November 2017, Librata Nababan tanpa sengaja bertemu dengan Tasdi."

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Purbalingga Tasdi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Purbalingga, Hadi Iswanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/8/2018).

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK membacakan surat dakwaan yang telah disusunnya.

Hadi Iswanto bersama-sama dengan Tasdi, selaku Bupati Purbalingga periode 2016-2021 (dilakukan penuntutan terpisah) didakwa telah menerima hadiah atau janji.

Baca: Bertemu Jusuf Kalla, Gubernur Prefektur Aichi Jepang Usul RI Dirikan KJRI di Aichi

"Terdakwa Hadi Iswanto bersama-sama dengan Tasdi menerima uang seluruhnya sebesar Rp 115 juta dari Hamdani Kosen (kontraktor) sebagai realisasi yang dijanjikan sebelumnya sebesar Rp 500 juta," kata jaksa KPK.

Penyerahan uang dilakukan Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan agar Tasdi mengupayakan Hamdi Kosen mendapatkan proyek pembangunan islamic Center Kabupaten Purbalingga tahap II (lanjutan).

Baca: Kubu Prabowo-Sandi Tidak Siapkan Strategi Khusus untuk Gaet Kaum Milenial

Terdakwa Hadi Iswanto ‎sebelumnya pernah menjabat selaku Kabid Bina Program pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Di tahun 2018 terdakwaditunjuk Tasdi menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) membawahi beberapa unit kerja kelompok (Pokja) yang bertugas melaksanakan pemilihan pengadaan barang dan jasa (lelang) proyek di Kabupaten Purbalingga.

Baca: Gubernur Prefektur Aichi Jepang Kagum dengan Pembukaan Asian Games 2018

Ini diawali ketika tahun 2017, Hamdani Kosen ‎mengerjakan proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten Purbalingga menggunakan PT Pangkho Mega dan proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga (tahap I) menggunakan PT Sumber Bayak Kreasi.

Dalam melaksanakan kedua proyek itu, Hamdani Kosen melakukan kerjasama dengan Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan, anak kandung Librata Nababan terkait upaya pengamanan dan kelancaran urusan di lokasi proyek karena Librata Nababan mempunyai banyak teman (koneksi) pejabat di Jawa Tengah dan untuk biaya operasional disiapkan oleh Hamdani Kosen.

"Sekitar November 2017, Librata Nababan tanpa sengaja bertemu dengan Tasdi. Kesempatan itu digunakan Librata menyampaikan keinginan agar perusahaan milik Hamdani tetap dapat pengerjaan proyek di Kabupaten Purbalingga di tahun anggaran berikutnya dan akan disiapkan komitmen fee dalam proyek tersebut," tutur jaksa KPK.

Atas perbuatannya terdakwa Hadi iswanto diancam pidana dalam Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved