Selasa, 7 Oktober 2025

Pilpres 2019

Terbongkar, Prabowo Telah Pilih Sandiaga Uno Jadi Cawapres Sejak 28 Juli 2018, AHY Hanya PHP? l

Pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara tidak langsung menguak intrik Prabowo Subianto dalam penetapan calon wakil presiden (cawapres)

Editor: Sugiyarto
Tribunnews/JEPRIMA
Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat berfoto bersama dengan para petinggi partai pendukungnya seusai menyerahkan syarat pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018). Pasangan Prabowo-Sandiaga Uno secara resmi mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden tahun 2019-2024. Tribunnews/Jeprima 

Jika ada Gub/Wagub yang izin nyapres Presiden Jokowi wajib tiru SBY.

Soal izin Presiden akan jadi kendala bagi Anies atau Sandi Uno jika dicapreskan.

Karena bisa saja pencapresannya (jika ada) diputuskan last minute 10 Agustus 2018.

Presiden Jokowi mudah2an tak persulit izin.

Kalau capres/cawapres Prabowo/AHY atau Prabowo/Aher tidak akan ada kendala izin Presiden.

Tapi andai Anies/AHY atau Sandi Uno/AHY bisa saja bermasalah soal izin karena sangat mungkin diputuskan 10 Agustus 2018,"tulisnya.

.
Postingan Andi Arief (Capture/Twitter)

Dikutip dari laman setkab, peraturan kepala daerah yang maju sebagai capres atau cawapres termuat dalam Pasal 171 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Izin dari Presiden ini merupakan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi kepala daerah yang memutuskan mau atau diusung partai politik sebagai calon presiden atau sebagai calon wakil presiden,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, di Jakarta, 16 Juli 2018.

Diketahui pasal tersebut berisi:

"Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden"

Pada ayat (1) dijelaskan apabila "Seseorang yang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden."

Bahtiar mengatakan izin tersebut akan diproses paling lama 15 hari.

Meski demikian, Bahtiar menggarisbawahi apabila permintaan izin ini cukup disampaikan kepada presiden.

"Sesuai ayat (3) Pasal 171, apabila (Presiden) belum memberikan izin, sementara permintaan izin sudah disampaikan, izin dari kepala daerah bersangkutan dianggap sudah diberikan oleh Presiden," imbuh Bahtiar.

Diketahui, pendaftaran capres dan cawapres dalam Pilpres 2019 dibuka pada 4 Agustus hingga 10 Agustus 2018.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved