Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2019

Mantan Koruptor Lolos Jadi Calon Anggota Legislatif, KPU Ingatkan Bawaslu Jangan Sewenang-wenang

"Mereka berjanji akan menjawab normatif. Normatif itu adalah UU-nya begini, ini pelanggaran HAM dan kita akan kembali ke perdebatan awal,"

Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Wahyu Setiawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkritik keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah yang telah mengabulkan gugatan dua bakal calon anggota legislatif DPRD dan satu bakal calon DPD yang sebelumnya dicoret karena berstatus mantan narapidana koruptor.

KPU secara jelas melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi calon anggota legislatif baik di tingkap DPR, DPRD, maupun DPD.

hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) dan aturan tersebut pun mengikat Bawaslu.

Baca: Tim KNKT Diturunkan untuk Selidiki Penyebab Tenggelamnya KMP Bandeng di Perairan Loloda

PKPU tersebut hingga kini belum dibatalkan.

Sehingga, Bawaslu harus mengikuti aturan PKPU tersebut sampai ada keputusan MA.

"PKPU itu mengikat semua pihak dan Bawaslu tidak bisa sewenang-wenang menjadi Mahkaman Agung. Untuk membatalkan PKPU ada pengujian ke MA. Selama PKPU belum dibatalkan oleh MA, maka PKPU mengikat, termasuk Bawaslu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam sebuah diskusi di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

Baca: Ingin Hidup Bersama Pria Selingkuhannya, Seorang Istri Nekat Penggal Kepala Suaminya

Terkait putusan Bawaslu daerah yang menganulir putusan KPU, Wahyu mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Bawaslu.

Dalam surat tersebut, lanjut Wahyu, KPU meminta Bawaslu untuk mengoreksi putusannya.

Namun, dalam tanggapan surat KPU, kata Wahyu, Bawaslu berpendapat bahwa melarang eks napi koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif melanggar hak warga negara dan tidak diatur dalam UU Pemilu.

"Mereka berjanji akan menjawab normatif. Normatif itu adalah UU-nya begini, ini pelanggaran HAM dan kita akan kembali ke perdebatan awal," ungkap Wahyu.

Baca: Polisi Akan Rekayasa Lalu Lintas Saat Pembukaan Asian Games Hari Sabtu

Diketahui, Bawaslu di daerah, telah mengabulkan gugatan dua bacaleg DPRD dan satu bakal calon DPD yang sebelumnya dicoret karena berstatus mantan koruptor.

Dua bacaleg DPRD eks koruptor yang dikabulkan gugatannya itu berada di Toraja dan Sulawesi Utara, sedangkan satu bakal calon DPD ada di Aceh.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved