Senin, 6 Oktober 2025

Kasus BLBI

Bambang Kesowo Sebut Pertimbangan Keamanan Jadi Alasan Penghapusan Utang Petani Tambak Udang

"Pada saat itu, Presiden Megawati melontarkan kalimat 'silakan dilanjutkan' menurut saya itu adalah satu persetujuan,”

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Mantan Sekretaris Negara Bambang Kesowo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo menjadi saksi dalam sidang lanjutan SKL BLBI dengan terdakwa Ketua BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) di Pengadian Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Dalam keterangannya Bambang ‎mengakui keputusan penghapusan utang petani tambak udang di bank beku operasi (BBO) Bank BDNI diambil saat sidang kabinet terbatas 11 Februari 2004 yang dipimpin Presiden Megawati Soekarnoputri.

Baca: Ahok Luncurkan Buku, Anies: Sekarang Susah Cari Waktu Bacanya

Menurut dia, sidang itu diagendakan bukan atas permintaan Komite Kebijakan Sektor Keungan (KKSK) dan bukan dalam rangka penyelesaian kewajiban BLBI BDNI.

Melainkan atas usulan aparat keamanan sebagai antisipasi tidak meluasnya gejolak sosial saat itu.

"Perlu saya tekankan, rapat terbatas saat itu diagenda bukan atas usulan KKSK, tapi oleh aparat keamanan dan intelijen,” tegas Bambang.

Bambang menjelaskan ketika itu ‎petani tambak mengalami kesulitan karena devaluasi rupiah yang membuat hutangnya membengkak.

Baca: Said Aqil Kembali Ungkit Pujian Gus Dur Soal Prabowo Orang Paling Ikhlas

Ditambah suku bunga yang tinggi sehingga mereka tidak mampu membayar kewajiban cicilan kredit kepada bank.

Situasi ini, lanjut Bambang, ‎membuat petani resah hingga berpotensi kerusuhan.

Atas pertimbangan itulah, aparat keamanan meminta ada sidang kabinet untuk membahas masalah kredit petani tambak.

Dalam rapat tersebut, menurut Bambang dibahas pula jalan keluar untuk mengatasi masalah utang petani tambak ini.

Baca: ICW Sebut Ada Kejanggalan ‎‎dalam Rotasi Pejabat di KPK

Caranya adalah dengan menghapus-bukukan sebagian kewajiban utang petani tersebut, sehingga kewajibannya pada saat itu dari Rp 3,9 triliun menjadi Rp 1,1 triliun atau masing-masing menjadi Rp 100 juta per orang.

Sesuai dengan kewenangannya, terang Bambang, BPPN sebagai badan khusus bisa langsung melakukan write off aset-aset atau kredit bank yang telah dilimpahkannya kepada lembaga itu yaitu bank beku operasi (BBO), bank take over (BTO) dan bank dalam likuidasi.

Namun, dalam hal ini, keputusan write off diambil dalam sidang kabinet, antara lain karena didasari kebutuhan menghindari gejolak sosial yang lebih luas.

Kemudian kuasa hukum terdakwa, ‎Yusril Ihza Mahendra bertanya apakah Presiden Megawati menyetujui keputusan write off utang petani tambak?

Bambang menjawab dalam pemahamannya yang hadir dalam rapat itu, presiden menyetujui.

"Pada saat itu, Presiden Megawati melontarkan kalimat 'silakan dilanjutkan' menurut saya itu adalah satu persetujuan,” ujar Bambang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved