Rabu, 1 Oktober 2025

RUU Kegeologian mendesak segera dibahas Tripartit

Sejak RI menyatakan kemerdekaannya 73 tahun lalu, kita belum memiliki UU khusus mengatur tentang kegeologian

Editor: Content Writer
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY

Bercermin dari gempa bumi yang terjadi di NTB pada 5 Agustus 2018 pukul 18.46 WIB dengan magnitudo 7,0 SR dengan potensi tsunami (sumber: BMKG) tentunya berkaitan dengan kondisi dan posisi geologi Indonesia. Menurut peneliti LIPI gempa tersebut terjadi karena ada satu bidang patahan dengan kemiringan 30 derajat bergerak dua hingga tiga meter. Lokasi sesar atau patahan itu sekitar satu kilometer dari lepas pantai di Lombok Utara.

Dampak dari gempa tersebut mengakibatkan korban meninggal 387 jiwa, 13.688 korban luka, dan warga mengungsi 387.067 orang. Gempa juga menyebabkan kerusakan ribuan rumah warga dan bangunan fasilitas umum. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 2 triliun, (BNPB, 11/8).

Jika saja negara memiliki data dan informasi secara terintegrasi terkait kegeologian, tentunya dapat ditentukan wilayah atau kawasan mana yang aman atau tidak dijadikan perumahan untuk kepentingan preventif, atau paling tidak dapat diminimalkan korban jiwa dan kerugian yang ditimbulkan dari bencana alam.

Oleh karena itu, DPD RI berharap DPR RI dan Pemerintah dalam waktu tidak lama dapat merespon usulan RUU dimaksud dibahas secara tripartit, mengingat urgensitas Undang-Undang tentang Kegeologian yang tidak hanya mengatur potensi ekonomis, namun juga potensi non-ekonomis. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved