Pilpres 2019
Jubir MK Bantah Tudingan Lamban Sidang Uji Materi Pembatasan Masa Jabatan Presiden-Wapres
Menurut dia, hakim konstitusi di MK sedang menangani uji materi yang diajukan Partai Perindo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menjawab tudingan lembaga peradilan itu terkesan lambat saat menangani uji materi penjelasan Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Menurut dia, hakim konstitusi di MK sedang menangani uji materi yang diajukan Partai Perindo, selaku parpol peserta Pemilu 2019. Proses penanganan perkara sesuai hukum acara yang berlaku.
"Makanya tadi ada yang mengatakan kenapa MK lamban. Bukan lamban, tetapi dalam koridor acara," ujar Fajar, Kamis (2/8/2018).
Pada Selasa 31 Juli lalu, MK menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Sidang beragenda perbaikan permohonan.
Setelah sidang beragenda perbaikan permohonan, dia menjelaskan, terdapat beberapa kemungkinan yang dapat hakim konstitusi ambil mengenai kelanjutan uji materi pasal tersebut.
"Ada beberapa kemungkinan, bisa saja diputus langsung tanpa pleno lagi atau kalau tindaklanjut pemeriksaan persidangan akan dibuka," kata dia.
Lalu, apabila uji materi dilanjutkan ke tahap persidangan, dia menambahkan, maka akan dilakukan ke pemeriksaan persidangan. Nantinya, para pihak dapat mengajukan ahli.
"Konsekuensi kalau masuk ke pemeriksaan persidangan, maka bukan hanya MK yang menentukan panjang-pendek persidangan. Tetapi juga pihak perkara apakah mengajukan ahli. Masih ada banyak kemungkinan," ujarnya.
Selain menangani sidang uji materi, pada waktu bersamaan, hakim konstitusi juga dihadapkan pada sejumlah sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2018.
Di sidang pada Selasa kemarin, Arief Hidayat, selaku hakim ketua persidangan sudah menyampaikan kepada tim kuasa hukum Perindo agar memaklumi juga jika MK sedang disibukkan dengan agenda pilkada.