Kamis, 2 Oktober 2025

JAD Dibekukan, Polri: Mempermudah Penyidik Tindak Terorisme

Setyo mengatakan dibekukannya JAD akan mempermudah penyidik melakukan penindakan terorisme di Indonesia.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Majelis hakim memutuskan untuk membekukan organsisasi Jamaah Ansharut Daulah. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jamaah Ansharut Daulah (JAD) telah resmi dibekukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan adanya keuntungan bagi jajarannya.

Setyo mengatakan dibekukannya JAD akan mempermudah penyidik melakukan penindakan terorisme di Indonesia.

"Ini akan memudahkan Polri untuk melakukan penindakan ke depan, mana orang atau kelompok terafiliasi dengan JAD," ujar Setyo, di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Putusan majelis hakim PN Jaksel yakni JAD terbukti melakukan tindak pidana terorisme dan berafiliasi dengan ISIS. 

Setyo pun menjelaskan bahwa semua orang yang kedapatan berafiliasi dengan JAD dapat langsung ditindak tegas.

Terutama, kata jenderal bintang dua itu, mereka dapat ditindak melalui UU baru tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018, bisa ditindak secara hukum. Ini lebih memudahkan polri melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Setyo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved