Korupsi KTP Elektronik
Jaksa Dakwa Keponakan Setya Novanto sebagai Perantara Korupsi e-KTP
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Irvanto bersama-sama dengan Andi Narogong juga telah bersepakat proses pelelangan akan diarahkan untuk memenangkan salah satu konsorsium PNRI, konsorsium Astragraphia, dan konsorsium Murakabi, hasil bentukan tim Fatmawati.
Sementara Made Oka merupakan pihak yang mengenakan Country Manager Hewlett Packard (HP), Charles Sutanto kepada Setya Novanto.
Dalam hal ini, terjadi pertemuan antara Setya Novanto dan Charles yang membicarakan harga keping e-KTP.
Atas perbuatannya, Anang dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.