Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2019

Aktivis dan Akademisi Tak Setuju Uji Materi Masa Jabatan Presiden dan Wapres

Mantan wakil Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan, pihaknya menentang gugatan Perindo.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Denny Indrayana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah aktivis prodemokrasi dan akademisi mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi, pada Senin (30/7/2018) siang.

Mereka mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dilayangkan Partai Perindo.

"Kami dari Integriti mewakili para pihak terkait untuk perkara yang diajukan Perindro, ada pihak terkait Jusuf Kalla," ujar Denny Indrayana, kuasa hukum para pihak terkait, Senin (30/7/2018) siang.

Mantan wakil Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan, pihaknya menentang gugatan Perindo.

Menurut dia, Pasal 7 UUD 1945 tegas mencantumkan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, tetapi justru diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Atas dasar itu, pihaknya menjadi lawan bagi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait.

Perindo memohonkan pengujian Penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) karena mengganjal pencalonan JK dalam Pemilu Presiden 2019.

Denny menolak dalil Perindo dan JK dalam perkara pengujian norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu hanyalah turunan dari Pasal 7 UUD 1945 yang secara eksplisit membatasi masa jabatan RI-1 dan RI-2 baik berturut-turut maupun berjeda.

"Pasal itu sudah jelas jabatan presiden dan wakil presiden itu paling lama 10 tahun," katanya.

Para pihak yang mengajukan diri sebagai pihak terkait, yaitu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Pusat Kajian Hukum dan Demokrasi (Puskahad) Universitas Sebelas Maret.

Selain itu, pihak terkait perseorangan adalah Jimmy Zeravianus Usfunan dan Oce Madril.

Seperti diketahui, Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang, pihak terkait adalah pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pokok permohonan sebuah perkara.

Apabila pihak berkepentingan langsung, pihak terkait memiliki hak yang sama dengan pemohon dalam hal memberikan keterangan.

Pihak terkait dapat mengajukan diri kepada panitera MK untuk mendapatkan persetujuan. Keterangan pihak terkait disampaikan dalam persidangan pemeriksaan atau setelah MK menerima kedudukan hukum dari pemohon.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved