Senin, 6 Oktober 2025

Kasus BLBI

Pengacara Sjamsul Nursalim Duga Kasus BLBI Jadi Alat Politik Jelang Pemilu

"Ada beberapa event tertentu yang orang justru mencoba mendekati orang-orang supaya bisa terhubung seperti itu boleh gak kita curiga."

Editor: Choirul Arifin
Istimewa
Otto Hasibuan 

Laporan Reporter Kontan, Arsy Ani Sucianingsih

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali mencuat menjelang pemilihan Umum. Obligor Sjamsul Nursalim menduga kasus ini menjadi sebuah alat politik untuk mencari modal.

Kuasa hukum Sjamsul Nursalim Maqdir Ismail mengatakan, dirinya merasa curiga lantaran kasus ini kembali digoreng ketika event-event tertentu.

Dia melanjutkan, hal itu terasa setiap kali menjelang pergantian pemerintahan atau baru ganti Pemerintahan.

“Kita sebagai orang yang cukup rasional. Ada beberapa event tertentu yang orang justru mencoba mendekati orang-orang supaya bisa terhubung seperti itu boleh gak kita curiga. apakah ini ada urusan pemerintah cari modal gak tau ini yang saya rasakan,” katanya saat di temui di Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Dia menjelaskan, kalau pun ada yang meminta uang untuk modal, tidak akan di hadapannya. Namun dia mengetahui ada orang-orang tertentu sibuk mencoba mendekati kliennya.

“Hal itu Agar supaya bisa terhubung. Nah kalau seperti ini boleh ga kita curiga? Boleh kan manusiawi, itulah di antaranya yang paling terasa dan kemudian satu hal lagi,” tambahnya.

Di sisi lain, menurut Otto Hasibuan kuasa Hukum Sjamsul Nursalim mengatakan, fakta yang mengatakan bahwa setiap pemilu kasus ini muncul.

“Dari zaman pemerintahan pak Harto, Habibie, Gus Dur, Megawati dan Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) sampai pak Jokowi sekarang,” ujarnya.

Baca: Megawati Jadi Ganjalan SBY, Mengapa Sulit Merapat ke Koalisi Jokowi

Namun, menurutnya, hal ini selalu menjadi pertanyaan mengapa kasus yang terjadi 20 tahun yang lalu tidak pernah selesai. Menurutnya, dalam prinsip hukum kasus tersebut harus ada akhirnya.

“Melihat kasus ini sebenarnya pemerintah dan masyarakat harus melihat seandainya ini diberlakukan kepada kita bagaimana,” ucapnya.

Baca: Pengacara Sjamsul Nursalim Minta Jokowi Turun Tangan

Asal tahu saja, kasus BLBI ini telah memasuki tahap persidangan. Syafruddin, yang merupakan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 4,58 triliun.

Jaksa KPK juga menyebut Sjamsul Nursalim turut diperkaya dari perbuatan Syafruddin Arsyad Temenggung. Perbuatan itu disebut memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved