Sabtu, 4 Oktober 2025

Gugatan Pasien Kanker, DPR Minta Presiden Jokowi Panggil Menkes, Menkeu dan Direksi BPJS Kesehatan

Menurut Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, Presiden Jokowi harus membahas persoalan penghentian penjaminan obat Trastuzumab oleh BPJS Kesehatan.

Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera memanggil Menteri Kesehatan,Nila F Moeloek dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani terkait gugatan pasien penderita kanker payudara.

Selain Presiden, Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS Kesehatan juga ikut digugat karena penghentian penjaminan obat Trastuzumab.

Baca: Mahasiswa Swedia Menunda Deportasi Warga Afghanistan Dengan Berdiri di Pesawat

Menurut Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, Presiden Jokowi harus membahas persoalan penghentian penjaminan obat Trastuzumab oleh BPJS Kesehatan. Khususnya berkaitan dengan defisit di tubuh BPJS Kesehatan.

"Jika BPJS mau diteruskan dengan baik, maka pemerintah harus mencari solusi bagi pelayanan warga yang butuh sehat ini," ujar politikus Demokrat ini saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/7/2018).

DPR, khususnya komisi IX yang membidangi kesehatan di DPR RI, kata dia, juga akan memanggil direksi BPJS Kesehatan dan Menkes terkait persoalan tersebut.

Sembari menunggu waktu yang tepat, Komisi IX DPR RI sedang mendata sejumlah persoalan yang dialamatkan pubik kepada BPJS Kesehatan.

Diantaranya terkait obat yang tidak lagi dibiayai BPJS Keseharan.

Pun demikian terkait tindakan medis yang tidak dibiayai lagi oleh BPJS Kesehatan, seperti bayi baru lahir.

"Ada beberapa yang lagi hangat, soal obat yang tidak dibiayai lagi, soal tindakan yang tidak dicover lagi, soal bayi baru lahir dan soal tunggakan kepada Rumah Sakit (RS)," jelasnya.

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku belum mengetahui masalah teknis yang menyebabkan munculnya gugatan pasien penderita kanker payudara kepada Presiden Jokowi.

Namun, Wapres Kalla mengatakan turut menaruh perhatian atas masalah tersebut. Ia berjanji akan menindaklanjuti persoalan itu dengan meminta penjelasan kepada BPJS Kesehatan dan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.

"Saya akan tanyakan ke BPJS Kesehatan karena yang mengatur boleh atau tidak itu BPJS Kesehatan," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (24/7/2018), seperti dikutip dari Kompas.com.

Gugatan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi diajukan Edy Haryadi selaku suami Juniarti, penderita kanker payudara yang penjaminan obatnya dihentikan BPJS Kesehatan.

Gugatan muncul karena tak ada kesepakatan antara manajemen BPJS Kesehatan dengan pihak Edy Haryadi terkait penghentian penjaminan obat Trastuzumab untuk kanker tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved