Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Relawan Jokowi Tolak Presiden dan Wakil Presiden Menjabat Lebih dari Dua Periode

"Pembatasan kekuasaan ini adalah pilar demokrasi. Kita pernah alami pada masa orde baru, kekuasaan presiden tidak terbatas."

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Relawan Jokowi lintas kelompok di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Relawan Jokowi lintas kelompok menyatakan sikap bersama dalam menanggapi adanya gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilu 2017 khususnya Pasal 169 huruf n di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum Seknas Jokowi, M Yamin mengajak semua pihak mengedepankan semangat persaudaraan dan setia pada konstitusi.

Baca: Kalapas Sebut Ratu Atut Sedang Mengambil Air Wudu Saat Selnya Disidak

Menurutnya, Pasal 7 UUD 1945 dengan tegas menyebutkan 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.

"Pembatasan kekuasaan ini adalah pilar demokrasi. Kita pernah alami pada masa orde baru, kekuasaan presiden tidak terbatas. Membuat kita jadi bangsa yang dipimpin otoritarianisme," ujar Yamin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).

Baca: Dikabarkan Bertemu Jokowi, Zulkifli Hasan: PAN Insya Allah Semua Membutuhkan

Masa sebelum reformasi, ucap Yamin, masa di mana warga tidak dapat menikmati demokrasi.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak menaati konstitusi yang ada terkait pembatasan masa jabatan.

"Mari kita taati konstitusi yang membatasi (jabatan) Presiden dan Wapres," kata Yamin.

Koordinator Relawan Golkar Jokowi alias GoJo, Rizal Mallarangeng menyebut, keputusan konstitusi sudah final.

Baca: Brimob Hingga Penembak Jitu Diturunkan untuk Amankan Sidang Pembubaran JAD

Aturan masa jabatan, ucap Rizal, sudah tercantum dalam Undang-Undang Dasar.

"Kita mengimbau semua pihak supaya aturan dasar dijaga," ujar Rizal.

Menurut Rizal, Relawan Jokowi sepakat tak ingin ada pemimpin yang menjabat lebih dari dua periode.

Termasuk dari Projo, Bara JP, Satu Indonesia, Relawan Buruh Sahabat Jokowi, Komunitas APT, Almisbat, dan Pos Raya.

"Aturan adalah segala sumber hukum dalam sebuah tata negara dalam sistem politik. Jadi kita bicara lebih besar ketimbang pribadi-pribadi tertentu. Tolong setiap pribadi di dalam tingkat pemerintahan mengikuti semangat ini," kata Rizal.

Sebelumnya, Partai Persatuan Indonesia mendaftarkan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli lalu.

Pasal ini berpotensi membuat Jusuf Kalla bisa mencalonkan sebagai wakil presiden lagi.

Perindo mempermasalahkan pasal tersebut, yang dianggap membatasi jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang tak membatasi masa jabatan calon presiden dan calon wakil presiden yang dijabat dua periode dengan tidak berturut-turut.

Melalui kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi ini ke MK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved