Sabtu, 4 Oktober 2025

Kepala DPKAD Banten Diperiksa KPK Terkait Kasus TCW

Lembaga antirasuah tersebut menyebut pengusutan kasus TPPU yang menjerat Wawan segera rampung

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala DPKAD Provinsi Banten, Nandy S. Mulya, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan)," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (23/7/2018).

Baca: Komisi III-KPK Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Program dan Anggaran

Detail pemeriksaan terhadap saksi Nandy belum dijelaskan lebih lanjut.

Namun, kata Febri, pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelesaian berkas penyidikan Wawan.

Lembaga antirasuah tersebut menyebut pengusutan kasus TPPU yang menjerat Wawan segera rampung.

Penuntasan penyidikan kasus TPPU ini seiring akan selesainya pemetaan harta kekayaan Wawan.

Kasus TPPU adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah iut merupakan salah satu dari sekian banyak kasus mangkrak.

Kasus pencucian uang sudah diusut KPK sejak awal Januari 2014 atau lebih dari empat tahun.

Kasus ini memiliki karakteristik berbeda dengan kasus pencucian uang lain yang ditangani Lembaga Antikorupsi.

Wawan bukan penyelenggara negara yang harta kekayaannya dapat ditelusuri dengan mudah melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK atau sumber-sumber informasi lainnya.

Kasus TPPU merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan.

Baca: Pengunjuk Rasa Papua Merdeka Tak Jadi Berkemah Depan KJRI Melbourne

Wawan disangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak PidanaPencucian Uang.

Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uangjuncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.‎

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved