Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2019

Bawaslu Buka Permohonan Gugatan Sengketa Caleg, Ini Alurnya

Bawaslu RI membuka peluang bagi calon anggota legislatif dan partai politik untuk mengajukan permohonan gugatan sengketa.

Penulis: Glery Lazuardi
bawaslu.go.id
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTABawaslu RI membuka peluang bagi calon anggota legislatif dan partai politik untuk mengajukan permohonan gugatan sengketa.

Proses sengketa akan berjalan selama 12 hari mulai dari tahap mediasi sampai sidang adjudikasi.

Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan pemohon merupakan pihak yang mengalami kerugian langsung terhadap keputusan KPU menolak pendaftaran caleg.

Namun, untuk mengantisipasi membludaknya pengajuan permohonan ke lembaga pengawas Pemilu itu, Bagja meminta kepada partai politik untuk mengkoordinir berkas permohonan dari para caleg.

“Jadi, hanya parpol dan caleg yang berkepentingan yang mempunyai kerugian langsung yang boleh daftar permohonan sengketa. Kami harapkan caleg yang di bawah parpol lebih baik dikolektifkan dengan parpol,” kata Bagja.

Selain menetapkan pihak pemohon yang dapat mengajukan permohonan gugatan sengketa, Bawaslu RI juga menentukan persyaratan yang diajukan. Permohonan dapat diajukan maksimal, setelah tiga hari dikeluarkannya keputusan atau berita acara dari KPU.

“Jadi, kalau mereka mengajukan sengketa, tiga hari setelah keputusan atau berita acara KPU, mereka harus mendaftarkan permohonan ke Bawaslu. Apa saja yang penting final, individual, konkrit,” ujarnya.

Setelah itu, dia menjelaskan, Bawaslu akan memeriksa permohonan selama tiga hari kerja. Apabila permohonan memenuhi syarat formil dan materil, maka pihak Bawaslu akan menetapkan dan menjadwalkan waktu sidang.

“Kalau tidak memenuhi syarat, kami kembalikan. Mereka mempunyai waktu tiga hari (memperbaiki,-red)” jelasnya.

Apabila Bawaslu RI sudah menetapkan dan menjadwalkan waktu sidang, kata Bagja, proses sidang akan berlangsung selama 12 hari. Adapun tahapannya, menurut dia, dimulai dari mediasi selama dua hari, lalu, dilanjutkan, sidang adjudikasi selama 10 hari.

“12 hari kalender, setelah itu registrasi. Jadi, setelah itu langsung putus. Menurut undang-undang harus dilaksanakan. Cukup tidak cukup dirasain,” tuturnya.

Setelah menjalani waktu 12 hari proses sidang, pihak Bawaslu RI akan menggelar sidang pembacaan putusan. Dia menegaskan, putusan sengketa di Bawaslu RI harus dilaksanakan oleh KPU sebab putusan bersifat final dan mengikat.

“Kalau putusan sengketa harus dilakukan harus dilaksanakan oleh KPU. Final dan mengikat,” tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved