Pemilu 2019
Mendagri Sebut Sah-sah Saja JK Dukung Gugatan Masa Jabatan Cawapres
Tjahjo Kumolo merespons langkah hukum Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan masa jabatan wapres yang diajukan Perindo.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merespons langkah hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan masa jabatan wapres yang diajukan Perindo di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, apa yang dilakukan JK sah-sah saja karena itu hak setiap warga negara.
"Saya kira itu hak ya, hak setiap warga negara termasuk Pak Jusuf Kalla," ujar Tjahjo di Hotel Redtop, Jakarta, Jumat (20/7/2017).
Tjahjo menilai, wajar jika aturan masa jabatan wakil presiden dipertanyakan.
Pasalnya, menurut Tjahjo setiap orang memiliki tafsir masing-masing atas Pasal 169 huruf n UU No 7/2017 tentang Pemilu.
"Sebagai sarjana hukum juga punya pandangan beda kan boleh-boleh saja, pengertian dua periode berturut-turut itu apakah 5 tahun 5 tahun ataukah ada sela atau jeda itu kan masih berbagai pendapat," jelasnya.
Baca: Ketika Jokowi Umumkan Cawapres, Apakah Semuanya Merasa Happy dan Tetap Memberi Dukungan Penuh?
"Tapi secara prinsip pandangan saya berturut-turut itu ya 2 periode apakah baru setahun atau 5 tahun tapi berturut-turut. Tapi ada pandangan yang kedua berturut-turut dilantik sebagai wapres 2 kali itu juga versi KPU begitu. Tapi ada versi lain kalau seperti di Amerika terus menerus bisa juga," ujat Tjahjo menambahkan.
Meski demikian, Tjahjo meminta semua pihak menyerahkan sepenuhnya gugatan itu kepada MK.
Dia yakin MK akan memberikan keputusan secara bijak dan objektif.
"Saya kira ini masih berbagai argumentasi, 10 sarjana hukum bisa 100 pendapat, makanya kita serahkan ke MK lah. MK akan mengambil bijak pengertian itu bagaimana," tutur Tjahjo.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.
Dalam proses pengajuan itu, JK diwakili kuasa hukumnya Irmanputra Sidin.
Hal ini menambah spekulasi soal JK akan maju lagi sebagai cawapres untuk mendampingi Jokowi di Pilpres 2019 mendatang.