Sabtu, 4 Oktober 2025

Ponsel Pedangdut Saipul Jamil Dilelang KPK Mulai Rp 7,2 Juta

Satu paket barang rampasan KPK dari tersangka suap Saipul Jamil akan dilelang KPK pada 25 Juli 2018 mendatang.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Fajar Anjungroso
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017). Majelis Hakim memvonis penyanyi dangdut tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu paket barang rampasan KPK dari tersangka suap Saipul Jamil akan dilelang KPK pada 25 Juli 2018 mendatang.

Berdasarkan pada data lelang KPK, satu paket barang milik pedangdut tersebut dilelang dengan harga limit Rp 7.217.000 dengan uang jaminan sebesar Rp 3 juta.

Satu paket tersebut tersebut terdiri dari satu unit ponsel Nokia, satu ponsel Iphone 6, Blackberry 9800, Samsung, dua unit Iphone 6 plus, serta satu perangkat video recorder berwarna hitam.

Baca: Diperiksa KPK, Dirut PLN : Nanti Saya Beri Penjelasan

Selain seperangkat ponsel milik Saipul Jamil, KPK juga turut melelang sejumlah barang sitaan lain seperti mobil milik Akil Mochtar, kain Iswah milik Suryadharma Ali hingga rumah dan tanah milik terpidana lainnya.

Peserta lelang, diwajibkan untuk memiliki akun terverifikasi di www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id sebelum melakukan registrasi dan menyetor uang jaminan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta mulai pukul 10.00-11.00WIB.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved