Pemilu 2019
Masyarakat Dapat Beri Masukan Kepada KPU Soal Calon Legislatif
Masyarakat dapat memberikan masukan mengenai calon anggota legislatif yang maju dalam Pemilu 2019.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat dapat memberikan masukan mengenai calon anggota legislatif yang maju dalam Pemilu 2019.
Pernyataan itu disampaikan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan.
Baca: Kemendikbud, Kemenag, BNN, dan BNPT Tandatangani Nota Kesepahaman Penanganan Narkoba dan Terorisme
"Karena itu tanggapan masyarakat kami tampung," ujar Wahyu, saat dihubungi, Kamis (19/7/2018).
Selain itu, pihaknya juga menelusuri latar belakang Caleg.
Salah satunya dengan cara mendapatkan putusan hukum dari Mahkamah Agung (MA).
Sehingga dapat diketahui caleg berlatarbelakang mantan narapidana korupsi.
Baca: Boediono Sebut Penerbitan Surat Keterangan Lunas BDNI Diserahkan Melalui Sistem
"Sambil pro aktif mencari dan bekerjasama dengan pihak terkait. Misalnya ada parpol masih mengusulkan bacaleg itu ternyata merupakan mantan narapidana korupsi. Kami butuh bukti dokumen pendukung," kata dia.
Selain berkoordinasi dengan MA, pihaknya bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri.
Baca: Membesuk SBY di RSPAD, Rizal Ramli Puji Ani Yudhoyono yang Kini Lebih Langsing
"Kami ingin memastikan pada saat mengeksekusi yang bersangkutan itu kami cukup punya data hukum yang kokoh. Untuk memastikan salinan putusan itu sudah ada sehingga kami sudah dapat mengeksekusi dan memiliki dasar yang kokoh," katanya.