Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Kedua PK M Sanusi Kembali Digelar

Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi Kembali menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
M Sanusi saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12/2016) silam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi Kembali menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018).

Sidang kali ini merupakan sidang kedua dari pengajuan PK terpidana suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi tersebut. Sebelumnya, sidang perdana telah digelar pada Rabu (11/7/2018).

Baca: Tak Melulu Suram, Desain Penjara di Beberapa Negara ini Terlihat Nyaman Layaknya Rumah

"Sidang perdana tanggal 11 Juli, hari ini sidang kedua. Hakimnya Iim Nurohim," ujar Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Sunarso.

‎Diketahui Sanusi yang juga adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik terbukti bersalah dalam kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.

Sanusi dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Selain itu Sanusi juga terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. Uang dipergunakan untuk membeli tanah, bangunan serta kendaraan bermotor.

Kemudian di tingkat banding, vonis Sanusi menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved