OTT KPK di Aceh
Hampir 12 Jam, Model Fenny Steffy Burase Belum Terlihat Keluar dari Gedung KPK
"Saksi Fenny Steffy B pagi ini telah berada di KPK. Datang sekitar pukul 09.30,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model Asal Manado, Fenny Steffy Burase, masih diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap penyalahgunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
Panitia Aceh Marathon 2018 tersebut diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang menyeret nama Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi.
Baca: Kapitra Ampera Kesal Partai Pendukung Aksi 212 Tidak Calonkan Habib Rizieq Jadi Presiden
"Saksi Fenny Steffy B pagi ini telah berada di KPK. Datang sekitar pukul 09.30," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya tadi pagi, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Hingga saat ini, pukul 21.30 WIB, Steffy belum juga keluar dari ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Barisan Emak-emak Membantah Aksinya di Depan Istana Ditunggangi Gerakan 2019 Ganti Presiden
Terhitung sudah 12 jam 'teman dekat' Irwandi Yusuf itu menjalani pemeriksaan.
Puluhan awak media pun masih menunggu kehadirannya sampai saat ini.
Diketahui, hari ini penyidik KPK memanggil 6 orang untuk menjalani pemeriksaan.
Tiga orang di antaranya adalah saksi yang sudah dicegah berpergian ke luar negeri yakni Nizarly selaku Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh, Rizal Aswandi selaku mantan Kadis PU Aceh, Fenny Steffy Burase selaku EO Aceh Marathon International 2018.
Baca: Soal Wacana Berduet dengan AHY, Prabowo: Potongannya Gimana, Dari Segi Ganteng Sudah Cocok Kan ?
Adapun 3 orang lainnya merupakan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Hendri Yuzal, Teuku Saiful Bahri, dan Ahmadi.
"Mereka diperiksa untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf), Gubernur Aceh," kata Febri.
KPK menetapkan Gubernur non aktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi; serta 2 orang dari swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/7/2018).
Ahmadi diduga menyuap Irwandi Yusuf serta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sejumlah Rp 500 juta.
Baca: AHY: Terima Kasih Pak Prabowo Sudah Berkenan Menjenguk Pak SBY
Ini merupakan bagian dari Rp 1,5 milyar yang diminta gubernur terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.
Uang yang diberikan itu merupakan bagian dari komitmen fee sejumlah 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh atas ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber darl Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.
Pemberian kepada Gubernur Irwandi Yusuf itu diduga dilakukan melalui orang-orang dekat gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun.
Pemberian dana otsus ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.
KPK menyangka Ahmadi selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.
Sedangkan Irwandi, Hendri, dan Syaiful sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.