Terkait Program Biodiesel B30, Pemerintah Perlu Sosialisasikan yang Libatkan Lembaga Independen
Pendekatan kekuasaan dan pemaksaan kehendak harus dihindari, apalagi jika dimaksudkan hanya untuk melindungi kepentingan sektor industri CPO
Dalam program B-7 sebelumnya, terdapat 3 perusahaan pemasok FAME ke Pertamina, yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Musim Mas . Ada satu perusahaan yang dominan terus memasok CPO pada Pertamina.
Baca: Kontrak Berjangka Emas, Minyak dan Forex Meluncur Bulan Depan
"Pemerintah harus menerapkannya secara terencana, sesuai prosedur dan tata cara yang benar dan legal, serta bebas KKN," katanya.
Prinsip-prinsip penguasaan dan dominasi negara sesuai konstitusi dan tata kelola pemerintahan, serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang bebas kepentingan bersifat oligarkis harus ditegakkan.
Presiden Jokowi meminta percepatan penambahan porsi biofuel (CPO) dalam BBM menjadi 30% atau yang dikenal sebagai B30. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Bogor (9/7/2018).
Airlangga mengatakan: “Bapak Presiden menyampaikan terkait dengan biodiesel, di mana penggunaan biodiesel saat ini 20%, dan sekaligus juga dikaji penggunaan biodiesel ke 30%”.
Kementerian ESDM mengatakan akan mempercepat penerapan program mandatori biodiesel B30. Sebab, sesuai peraturan yang ada, program B30 direncanakan dijalankan mulai 2020.
“Permen ESDM yang ada menyatakan B30 direncanakan dimulai 2020. Mempertimbangkan situasi ekonomi sekarang, Presiden meminta agar kita mengkaji penggunaan B30 segera. Terjemahan kami penerapan B30 agar bisa dipercepat,” kata Dirjen EBTKE Rida Mulyana.