BKN Blokir Data Kepegawaian 188 PNS yang Terbukti Terlibat Korupsi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemblokiran data kepegawaian terhadap 188 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang terlibat korupsi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemblokiran data kepegawaian terhadap 188 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang terlibat korupsi.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, semua PNS yang diblokir itu telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht) dan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.
Baca: Hadapi Perang Dagang AS, Uni Eropa dan Cina Akan Tingkatkan Hubungan Dagang
"Langkah pemblokiran tersebut diambil sebagai tindakan meminimalisasi kerugian negara untuk mencegah ASN yang terbukti korupsi tidak dibayar negara," ujar Mohammad Ridwan dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (16/7/2018).
Selain pengawasan dan pengendalian BKN secara langsung untuk menyisir kasus ASN yang terlibat korupsi, pemblokiran juga dilakukan atas laporan yang disampaikan PPK instansi kepada BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian.
Baca: Dirut PLN Sebut KPK Bawa Sejumlah Dokumen Terkait Proyek PLTU Riau-1 dari Rumahnya
BKN turut mengapresiasi PPK instansi yang memiliki komitmen bersama menuntaskan kasus ASN yang terlibat tindak pidana korupsi dan mencegah terjadinya kerugian negara.
Sebelumnya BKN telah melayangkan imbauan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/ V 55-5 / 99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian.
Jika PPK instansi tidak mengambil langkah terhadap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi, pengawasan bersama akan ditindaklanjuti BKN dan KPK.
Baca: Menlu Retno Sebut Bukti untuk Jerat Siti Aisyah dalam Kasus Kematian Kim Jong Nam Lemah
Upaya bersama tersebut sudah disepakati melalui kerja sama BKN dengan KPK yang telah dituangkan melalui Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor: B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 tanggal 1 Maret 2018.