Politisi Senayan Ditangkap KPK
Kronologi OTT KPK Terhadap Eni Saragih: Bupati Temanggung Terpilih Turut Diamankan
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menerangkan, Eni diduga menerima uang dari Johannes sebesar Rp 4,8 miliar secara bertahap
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas KPK saat menunjukkan barang bukti seusai Konferensi Pers Terkait Operasi Tangkap Tangan Anggota DPR Eni Maulani Saragih di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018). KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai 500 juta dan dokumen. Tribunnews/Jeprima
Setelah dilakukan pemeriksaan, Eni dan Johanes Kotjo ditetapkan sebagai tersangka. Eni disangka sebagai penerima suap, sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap.
Eni diduga menerima uang dari Kotjo secara bertahap sebanyak empat kali, yakni pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta dan terakhir pada 13 Juli 2018 sebesar Rp500 juta.