Pemilu 2019
ICW Minta DPR Hentikan Wacana Hak Angket Terkait Larangan Mantan Koruptor 'Nyaleg'
Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan selain berlebihan, mekanisme mempertanyakan PKPU melalui hak angket kurang tepat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghentikan upaya intervensi atas pemberlakuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten/ Kota.
Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan selain berlebihan, mekanisme mempertanyakan PKPU melalui hak angket kurang tepat.
Karena proses hukum terhadap PKPU adalah pengujian oleh MA.
"Oleh karena itu, ditengah polemik ini ICW menghimbau DPR RI untuk tidak melanjutkan wacana penggunaan hak angket karena pengujian dugaan PKPU bertentangan dengan UU bukan dilakukan oleh DPR melainkan MA," ujar Donal Fariz kepada wartawan melalui keterangannya, Kamis (5/7/2018).
Baca: Mendagri Sebut Pakta Integritas PKPU Sebagai Upaya Perangi Korupsi
Karena kata Donald, rapat internal Komisi II disebut-sebut mewacanakan penggunaan Hak Angket untuk PKPU.
Hal strategis dan berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat sebagai dasar penggunaan hak angket juga tidak terlihat.
Sebaliknya, imbuhnya, larangan yang digagas KPU ini didasarkan pada semangat melindungi kepentingan masyarakat dengan menjaga integritas pemilu dari sisi kualitas kandidat.
Penggunaan hak angket untuk PKPU dikhawatirkan akan menjadi boomerang bagi DPR yang berdampak pada semakin rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga wakil rakyat tersebut.
Untuk itu pula, ICW meminta Komusi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menghadapi potensi adanya gugatan pengujian PKPU yang melarang mantan koruptor mencalonkan diiri sebagai Calon Legislatif (Caleg) ke Mahkamah Agung (MA).
Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten/ Kota.
Khususnya menurut peneliti ICW Donal Fariz, KPU haru memperkuat tim hukum dan dasar penyusunan PKPU tersebut.
"Melihat masih tingginya intensitas perdebatan dugaan PKPU bertentangan dengan UU, PKPU dapat dikatakan rawan diuji ke MA," ujar Donal Fariz.
Oleh karena itu, KPU harus bersiap menghadapi gugatan tersebut.
"Dan besarnya dukungan publik adalah modal utama yang dimiliki KPU," jelasnya.
Lebih jauh kata dia, kewenangan KPU, umumnya pengaturan mantan terpidana yang diperbolehkan menjadi caleg dalam UU Pemilu.