Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2019

Penjelasan KPU Soal Surat Edaran Tentang Pengurusan Syarat Kesehatan Calon Legislatif

Surat Edaran KPU RI Nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018 menimbulkan polemik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS BOGOR/ARIS PRASETYO
Ketua KPU Arief Budiman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Edaran KPU RI Nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018 menimbulkan polemik.

Hal ini karena dalam surat tersebut mengatur tentang rumah sakit menjadi rujukan atau yang direkomendasi sebagai tempat pemeriksaan bagi calon legislatif untuk memenuhi persyaratan.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, meluruskan tujuan dikeluarkan surat edaran tersebut.

Baca: Akbar Tandjung Apresiasi Disahkannya Aturan Mantan Koruptor Dilarang Jadi Calon Legislatif

Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu diatur mengenai syarat kesehatan bagi calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Calon anggota legislatif boleh melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba melalui dokter, puskesmas, dan rumah sakit yang memenuhi syarat.

Namun, karena satu lembaga penyelenggara Pemilu itu tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan tempat pengobatan yang layak, KPU RI mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan.

Baca: Akbar Tandjung Respons Wacana Duet JK-AHY Dalam Pilpres 2019

"Lalu diberikan daftar rumah sakit itu, nah maka dikeluarkan daftar rumah sakit itu," ujar Arief, ditemui di kantor KPU RI, Minggu (1/7/2018).

Menurut dia, dalam surat edaran tersebut ada dua hal terpisah.

Pertama, surat edaran dan kedua daftar rumah sakit.

Namun, daftar rumah sakit itu dimasukkan ke bagian lampiran.

Baca: Gerindra Merasa Diteror Hasil Lembaga Survei Jelang Pemungutan Suara Saat Pilkada Serentak

"Antara surat edaran dan daftar rumah sakit tidak ada hubungan. Cuma memang di surat edaran disebut kalau ingin lihat daftar rumah sakit ada di laman KPU, maka di klik keluar daftar rumah sakit," kata dia.

Namun, setelah dikeluarkan daftar rumah sakit itu, pihak KPU menerima sejumlah keluhan.

Keluhan itu salah satunya seperti mengenai lokasi rumah sakit yang sulit dijangkau.

Baca: Rizki Alatas Resmi Mempersunting Anak Sulung Adi Bing Slamet

Setelah menerima keluhan itu, KPU RI akan kembali mengajukan surat kepada Kementerian Kesehatan.

Selain itu, pihaknya juga menyusun kriteria rumah sakit mana yang dapat dipergunakan sebagai syarat kesehatan.

"Nah, hari ini kami sedang merapikan itu. Kami akan memberikan ketentuan rumah sakit mana yang boleh, nanti mungkin bukan daftar, tapi kriteria jadi rumah sakit mana yang bisa digunakan atau rumah sakit mana yang kalau digunakan akan memberikan keterangan tentang kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved