Rabu, 1 Oktober 2025

Sengketa UU BUMN

Gugatan terhadap UU BUMN: Dua Komisaris BUMN Tak Jawab Soal Khilafah

Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN) menyesalkan dua komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak menjawab pertanyaan tentang

Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN) Benny Sabdo Nugroho dan Sandra Nangoy, menyesalkan dua komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak menjawab pertanyaan tentang dana CSR (Corporate Social Responsibility) BUMN yang banyak diberikan kepada gerakan khilafah di Indonesia. TRIBUNNEWS.COM/IST 

Meskipun hadir dan memberi keterangan, kedudukan hukum Refly Harun dan Revrisond sebagai Saksi Ahli dalam perkara tersebut dipersoalkan pemohon gugatan karena memiliki conflict of interest (konflik kepentingan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pasal 22 ayat 2. Sementara itu, Hakim Ketua MK, Anwar Usman masih mempertimbangkan kedudukan keduanya sebagai saksi ahli dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Selasa (26/6/2018), meskipun sudah jelas keduanya adalah komisaris BUMN. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved