Sengketa UU BUMN
Gugatan terhadap UU BUMN: Dua Komisaris BUMN Tak Jawab Soal Khilafah
Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN) menyesalkan dua komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak menjawab pertanyaan tentang
Meskipun hadir dan memberi keterangan, kedudukan hukum Refly Harun dan Revrisond sebagai Saksi Ahli dalam perkara tersebut dipersoalkan pemohon gugatan karena memiliki conflict of interest (konflik kepentingan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pasal 22 ayat 2. Sementara itu, Hakim Ketua MK, Anwar Usman masih mempertimbangkan kedudukan keduanya sebagai saksi ahli dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Selasa (26/6/2018), meskipun sudah jelas keduanya adalah komisaris BUMN. (*)