Dua Pekerja Migran Indonesia Mendapatkan Haknya Dari Majikan Senilai Rp 851 Juta
Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapatkan haknya dari majikan sebesar Rp 851.180.000
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapatkan haknya dari majikan sebesar Rp 851.180.000
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil mengupayakan pembayaran uang setara SR233.200 tersebut.
Kedua PMI tersebut adalah Almarhumah Emi Nurhayati binti Atim Rukman (Enar) dan Almarhumah Mamah Binti Nalim (MN).
Baca: Kronologi Pria Di Tangerang Tewas Setelah Menenggak Racun Postasium yang Dikiranya Air Mineral
Keluarga Almarhumah Emi Nurhayati binti Atim Rukman (Enar) menerima uang senilai SR83.200 atau setara Rp303,680,000.
Uang tunai terdiri dari gaji SR 79.200 dan uang kerahiman (santunan) SR4.000 itu diserahkan majikan pada 14 Mei 2018.
Namun, dua hari kemudian perempuan kelahiran Purwakarta, 17 November 1972, ini meninggal dunia.
Baca: KPU Berwenang Larang Mantan Narapidana Korupsi Mendaftar Jadi Calon Legislatif
Ia sempat dirawat di RSU Dhuba, Tabuk, selama empat bulan karena menderita sakit cerebral atrophy (atrofi otak).
Anak majikan, Ahmad Al-Harbi, datang ke KJRI untuk menyerahkan uang kerahiman sebesar SR4.000riyal dan diterima langsung Konjen RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin.
"Yang terjadi kepada Almarhumah adalah takdir. Manusia bisa meninggal kapan saja dan di mana saja. Kami mewakili keluarga Almarhumah menyampaikan terima kasih dan memohonkan doa untuk Almarhumah," ucap Konjen kepada Alharbi.
Baca: Akbar Tandjung Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK Soal Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
KJRI akhirnya mentransfer uang gaji dan uang kerahiman Almarhumah pada 26 Juni ke rekening ahli waris di Indonesia berinisial M.
Sementara itu, KJRI Jeddah berhasil juga mengupayakan uang diyat seorang PMI, Mamah Binti Nalim (MN), senilai SR150.000 atau setara Rp 547.500.000.
Menurut Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler-1/Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga (KPW) KJRI Jeddah, besaran uang diyat tersebut telah dikirimkan kepada rekening ahli waris MN berinisial AN pada Rabu, 13 Juni 2018.
Baca: Tepergok Saat Beraksi, Seorang Pencuri Sepeda Motor Babak Belur Dihajar Warga
Almarhumah MN (42) mengalami kecelakaan lalu lintas bersama keluarga majikan, pada 15 Agustus 2013.
Berselang sehari pascakejadian, perempuan asal Karawang, Jawa Barat itu nyawanya tidak tertolong.
Ia meninggal di rumah sakit King Abdulaziz, Mekkah.
Atas persetujuan dan keinginan ahli waris, jenazah MN dimakamkan di Mekkah.