Selasa, 7 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Berwenang Larang Mantan Narapidana Korupsi Mendaftar Jadi Calon Legislatif

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, menegaskan KPU mempunyai kewenangan menetapkan dan mengesahkan Peraturan KPU (PKPU).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Glerry
Hasyim Asyari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, menegaskan KPU mempunyai kewenangan menetapkan dan mengesahkan Peraturan KPU (PKPU).

Sehingga, menurut dia, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 sudah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Hasyim berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca: Buaya Diduga Stres Jadi Alasan Petugas Menghentikan Pencarian

"Jadi kalau di peraturan KPU itu yang mempunyai kewenangan menetapkan dan mengesahkan peraturan KPU, ya itu KPU," ujar Hasyim, ditemui di kantor KPU RI, Minggu (1/7/2018).

Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, sebuah peraturan perundang-undangan itu dinyatakan sah itu sejak ditetapkan.

Baca: Tepergok Saat Beraksi, Seorang Pencuri Sepeda Motor Babak Belur Dihajar Warga

Mengenai siapa yang mempunyai kewenangan mengesahkan dan menetapkan sebuah peraturan perundang-undangan, kata dia, pihak yang membentuk peraturan perundang-undangan berwenang.

"Bentuk pengesahan apa? Yaitu dengan ditandatangani PKPU. Ketua KPU tanda tangan. Ditandai tanggal berapa? Jadi sejak tanggal itu lah PKPU menjadi sah berlaku," tegasnya.

Dia menambahkan, pengundangan sifatnya pemberitahuan kepada masyarakat soal adanya peraturan.

Baca: Maruarar Sirait Mengaku Bangga Dengan Pilihan Megawati Dalam Pilkada

"Tujuan pengundangan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa ada peraturan yang sudah dibentuk," tambahnya.

Seperti dilansir dari situs resmi KPU RI,www.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Sabtu (30/6/2018).

PKPU ini akan menjadi pedoman KPU melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Baca: Seorang Pria Di Tangerang Tewas Setelah Menenggak Racun yang Sempat Dikiranya Air Mineral

Salah satu poin di PKPU itu mengatur mengenai larangan mantan koruptor maju sebagai caleg.
Aturan itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".

Ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.

Selain itu, KPU juga telah mempersiapkan pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, seperti formulir-formulir pencalonan dan daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon.

Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved