Penangkapan Terduga Teroris
Kontrakan Terduga Teroris Sempat Dihuni Terpidana Teroris Sukoharjo
Densus 88 Anti Teror Mabes Polri mengamankan satu terduga teroris berinisial MM di depan Kelurahan Mekar Jaya, Sukmajaya, Depok.
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Densus 88 Anti Teror Mabes Polri mengamankan satu terduga teroris berinisial MM di depan Kelurahan Mekar Jaya, Sukmajaya, Depok.
Tepatnya sekitar 12 meter dari kontrakannya yang dihuni oleh empat anak dan seorang istrinya.
Kontrakan yang dihuni itu pernah ditinggali oleh terpidana kasus terorisme Echo Ibrahim yang berperan dalam kasus terorisme di Sukoharjo.
"Kebetulan di rumah yang sama, tahun 2010 kejadiannya memang teroris juga. Echo Ibrahim tinggal di rumah itu. Makannya saya mau ketemu sama pemilik rumahnya. Mau tahu dari mana komunikasi penghuninya dan ada hubungan apa," kata Ketua RT 06/RW 22 Endang Suhendar (64) saat ditemui wartawan, Sukmajaya, Depok, Sabtu (23/6/2018).
Kala itu, Echo juga digerebek oleh anggota Densus 88 saat sedang berada di rumah bersama istri dan anak-anaknya.
Saat digeledah, Densus 88 menemukan ratusan butir peluru dan sejumlah senapan laras panjang.
Keheranan Endang kian bertambah karena rumah kontrakan itu tidak dipasarkan.
Terbukti, sang pemilik tidak memasang papan promosi kontrakan.
Baca: Terduga Teroris di Depok Tak Melawan Saat Diamankan
"Waktu dulu pas Echo digeledah itu memang ada barang buktinya, ada 500 butir peluru kalau enggak salah. Senapan laras panjang, sangkur. Dia juga waktu itu aktif di Perbakin. Kalau yang tadi itu enggak digeledah, cuman polisi masuk dalam rumah," jelasnya.
Dikatakannya, ketika memasuki kontrakan MM yang diduga bagian Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Bogor itu.
Endang menilai isi hunian layaknya rumah keluarga lain pada umumnya.
"Dalam rumahnya biasa saja, tadi istrinya ketakutan. Kalau yang diamanin itu handphone empat sama sepeda motor. Tadi saya jadi sanksinya pas handphonenya diamankan," tuturnya.
Kisah tentang hunian kontrakan yang kini dimiliki warga Lenteng Agung, Jakarta Selatan tidak berhenti sampai di situ.
Saat Echo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada tahun 2011, sejumlah istri terpidana kasus terorisme sempat bermalam di kontrakan itu.
"Itu juga pernah jadi tempat persinggahan istri-istri teroris pas Echo sidang. Mereka tinggal sama anak-anaknya yang masih kecil. Mungkin sampai enam bulan istri-istrinya, ada delapan orang istri-istri dari teman-teman Echo itu. Waktu sidang itu saya jadi saksi," kata Endang.
Ketika itu, Endang sempat mempertanyakan alasan pemilik rumah memberikan izin istri-istri terpidana teroris itu.
Namun, pemilik rumah beralasan merasa kasihan pada para delapan perempuan itu sehingga membiarkan mereka dan anak-anaknya bermalam.
Sebagai informasi, Echo merupakan satu terpidana terorisme di Sukoharjo yang divonis tujuh tahun penjara.
Ia disebut berperan sebagai pemasok senjata api dan granat dalam aksi terorisme di Sukoharjo. (TribunJakarta.com/Bima Putra)