Sabtu, 4 Oktober 2025

KM Sinar Bangun Karam di Danau Toba

Kecelakaan KM Ramos, Menhub Perintahkan Syahbandar Wajib Catat Jumlah Penumpang

Seperti diketahui, pada Jumat malam kemarin, sekitar pukul 19.30 WIB, Kapal Motor Ramos Risma Marisi mengalami kecelakaan

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Johnson Simanjuntak
Syahrizal Sidik/Tribunnews.com
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menwajibkan syahbandar untuk mencatat jumlah penumpang dan memastikan tidak melebihi kapasitasnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Sabtu (23/6/2018) di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan syahbandar wajib mencatat jumlah penumpang dan memastikan kapal tidak melebihi kapasitasnya.

Hal itu merespon terkait peristiwa kecelakaan angkutan kapal penyeberangan akhir-akhir akhir ini.

Menteri Budi Karya, dalam video konferens dengan sejumlah Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Dinas Perhubungan terkait keselamatan pelayaran di Kantor Kementerian Perhubungan, Sabtu (23/6/2018) di Jakarta menegaskan pentingnya memperhatikan aspek keselamatan angkutan kapal penyeberangan.

Seperti diketahui, pada Jumat malam kemarin, sekitar pukul 19.30 WIB, Kapal Motor Ramos Risma Marisi mengalami kecelakaan usai mengantar penumpangnya dari Pulau Sibandang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara ke sebuah dermaga di Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Padahal, proses investigasi dan evakuasi terhadap karamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba sebelumnya belum usai.

"Saya minta kepada syahbandar untuk memastikan perjalanan kapal aman dan nyaman dengan tidak mengizinkan kapal beroperasi jika tak laik," kata Menhub Budi Karya.

Menteri Budi sangat menyayangkan kejadian karamnya KM Ramos, sebab sebalumnya Kemenhub telah memerintahkan larangan berlayar.

“Kami sudah menyampaikan kepada Dinas Perhubungan di level provinsi dan level kabupaten, saya sangat menyayangkan, petugas yang ada tidak berfungsi dengan baik sehingga ada kapal yang berlayar,” jelas Budi.

Budi menegaskan, saat ini pihak kepolisian bersama Basarnas tengah melakukan pencarian kepada satu ABK, Ahmad Dhani yang belum ditemukan. Sementara 4 penumpang lainnya dinyatakan selamat.

Mehub menambahkan, hal lain yang juga harus diperhatikan dan wajib dilakukan pemilik kapal adalah ketersediaan jaket pelampung (life jacket) bagi penumpang untun mencegah terjadinya hal yang tak diinginkan.

"Jumlah jaket pelampung harus sesuai dengan jumlah penumpang yang ada di kapal itu. Jangan sampai kurang," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved