Jumat, 3 Oktober 2025

Dibayar 300 Juta, Pengedar Narkoba Diringkus BNN

Petugas gabungan meringkus barang bukti berupa narkoba jenis sabut seberat 10 Kg

Editor: Johnson Simanjuntak
/DANIL SIREGAR
ilustrasi.Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar (kedua kiri) memberikan keterangan saat pemusnahan narkotika, di Kantor BNN Sumatera Utara, Medan, Kamis (31/5/2018). BNN Sumut memusnahkan sebanyak 26 Kg ganja kering dan 9.900 pil ekstasi dari empat orang tersangka. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bea Cukai bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional berhasil meringkus empat orang sindikat pengedar sabu di Muara Baru, pada 1 Juni lalu.

Petugas gabungan meringkus barang bukti berupa narkoba jenis sabut seberat 10 Kg dan mengamankan 4 orang pelaku berinisial AL (36), AB (46), MU (41), dan KS (36).

Kepala BNN Heru Winarko mengatakan kasus ini berawal dari pantauan petugas terhadap AL yang terbukti membawa sabu dari Medan menuju Palembang.

"Kepada petugas AL mengaku barang tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial LB di Kota Medan," ujar Heru di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/6/2018).

AL membawa barang selundupan untuk diserahkan kepada AB, MU, dan KS di Muara Baru, Jakarta Utara.

Seluruh tersangka mendapatkan bayaran sekitar 300 Juta. Keempatnya diamankan Tim BNN saat bertemu di pintu gerbang pelabuhan Muara Baru.

Direktur penindakan dan penyelidikan Bea dan Cukai, Bahaduri Wijayanta mengatakan petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 9.976 Gram (10 Kg), 2 kendaraan, kartu identitas, dan alat komunikasi.

"Kami berharap adanya peran aktif dari masyarakat untuk menginformasikan jika ada tindakan-tindakan yang mencurigakan di sekitar lingkungan anda terkait upaya peredaran narkotika," ujar Wijayanta.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved