Dibayar 300 Juta, Pengedar Narkoba Diringkus BNN
Petugas gabungan meringkus barang bukti berupa narkoba jenis sabut seberat 10 Kg
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bea Cukai bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional berhasil meringkus empat orang sindikat pengedar sabu di Muara Baru, pada 1 Juni lalu.
Petugas gabungan meringkus barang bukti berupa narkoba jenis sabut seberat 10 Kg dan mengamankan 4 orang pelaku berinisial AL (36), AB (46), MU (41), dan KS (36).
Kepala BNN Heru Winarko mengatakan kasus ini berawal dari pantauan petugas terhadap AL yang terbukti membawa sabu dari Medan menuju Palembang.
"Kepada petugas AL mengaku barang tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial LB di Kota Medan," ujar Heru di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/6/2018).
AL membawa barang selundupan untuk diserahkan kepada AB, MU, dan KS di Muara Baru, Jakarta Utara.
Seluruh tersangka mendapatkan bayaran sekitar 300 Juta. Keempatnya diamankan Tim BNN saat bertemu di pintu gerbang pelabuhan Muara Baru.
Direktur penindakan dan penyelidikan Bea dan Cukai, Bahaduri Wijayanta mengatakan petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 9.976 Gram (10 Kg), 2 kendaraan, kartu identitas, dan alat komunikasi.
"Kami berharap adanya peran aktif dari masyarakat untuk menginformasikan jika ada tindakan-tindakan yang mencurigakan di sekitar lingkungan anda terkait upaya peredaran narkotika," ujar Wijayanta.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.