Senin, 6 Oktober 2025

Anggap Wacana Hak Angket PJ Gubernur Jabar Kuras Energi, Bamsoet : Fokus Pilkada Serentak

Ketua DPR RI sebut perdebatan tentang pro-kontra dan rencana pengguliran hak angket di DPR terkait pengangkatan Komjen Pol M Iriawan menguras energi.

ISTIMEWA
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) 

Lebih lanjut, point keempat yang disampaikan Bamsoet terkait ketentuan Pasal 109 ayat 3 UU No 5 Tahun 2014 ttg ASN dan ketentuan Pasal 147 dan 148 PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, diatur bahwa “Jabatan Pimpinan Tinggi (Jabatan ASN) tertentu di lingkungan instansi pemerintah tertentu dapat diisi Prajurit TNI dan Anggota Polri sesuai dg kompetensi berdasarkan peraturan perundang undangan.”

"Dengan demikian maka JPT Madya tertentu pada instansi tertentu dapat diisi oleh Anggota Polri. Seperti Sestama Lemhanas yang diisi oleh Komjen M. Iriawan yg tentunya dalam pengangkatannya atas persetujuan Kapolri," terangnya.

Kelima, dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU ttg Kepolisian, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

Ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa untuk jabatan tertentu di luar kepolisian yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian termasuk di antaranya Sestama Lemhanas dapat diduduki oleh Anggota Polri dengan tidak harus mengundurkan diri Anggota Polri.

"Keenam, berdasarkan hal-hal di atas maka pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar sudah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan tidak ada ketentuan UU yg dilanggar," tutup Bansoet.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved