Minggu, 5 Oktober 2025

Saksi Julian Efendi Akui Palsukan Tanda Tangan Wakil Ketua DPRD Lamteng, Natalis Sinaga

Kepala Sekretaris DPC PDIP Lampung Tengah (Lamteng), Julian Efendi, Senin (3/6/2018) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah yang juga Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sekretaris DPC PDIP Lampung Tengah (Lamteng), Julian Efendi, Senin (3/6/2018) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Julian Efendi bersama enam saksi lainnya bersaksi untuk terdakwa ‎Bupati Lamteng Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman, di kasus suap pimpinan DPRD Lamteng.

Dalam keterangannya, Julian Efendi mengaku diperintah oleh anggota DPRD Lamteng, Rusliyanto dan Raden Zugiri untuk menandatangi surat atas nama Natalis Sinaga.

"Saudara kan diminta tanda tangan atas nama Natalis oleh Rusliyanto dan Zugiri. Saudara baca tidak surat apa? ," tanya jaksa KPK.

"Saya tidak baca suratnya," jawab Julian Efendi.

Masih menurut Julian Efendi bukan kali ini saja dirinya membuat tanda tangan atas nama Natalis Sinaga. Pernah satu-dua kali, dia meniru tanda tangan Natalis untuk keperluan undangan di internal partai.

"Apa yang disampaikan Rusliyanto ke anda‎ ?" cecar jaksa.

"Fen (Efendi) kamu tanda tangani surat ini. Lalu saya tanya balik, sudah izin ketua (Natalis Sinaga)? Mereka jawab sudah. Ya saya percaya saja lalu saya tanda tangani‎," jawab Julian Efendi.

Lanjut jaksa bertanya apakah setelah tanda tangan, Julian Efendi mengkonfirmasi ke Natalis Sinaga? Julian Efendi mengaku tidak mengkonfirmasi.

"Jadi saya tanda tangan di nama Natalis, tanda tangannya saya tiru," tambah Julian Efendi.

Diketahui surat yang ditanda tangani itu adalah surat persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng pada PT Sarana Muti Infrastruktur sebesar Rp 300 juta TA 2018 untuk pembangunan jembatan.

Ketika itu, anggota DPRD yang diwakili Natalis Sinaga menolak tandatangan dan mengajukan permintaan uang pada Mustafa.

Pertama Natalis Sinaga meminta uang Rp 5 miliar untuk diserahkan ke unsur pimpinan DPRD Lamteg, para ketua fraksi dan para anggota DPRD Lamteng.

Mustafa lanjut memerintahkan Taufik Rahman mengumpulkan uang suap dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek Pemkab Lamteng pada tahun 2018.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved