Rabu, 1 Oktober 2025

Pakar Hukum: KPK Boleh Bersurat, Tapi Jangan Bersifat Mengancam dan Sandera Presiden

Pengamat hukum Umar Husin yang mengomentari langkah KPK berkirim surat ke DPR hingga Presiden Joko Widodo

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Pakar Hukum Umar Husin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tegas menolak dimasukkannya pasal tindak pidana korupsi dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendapat sorotan.

Termasuk dari pengamat hukum Umar Husin yang mengomentari langkah KPK berkirim surat ke DPR hingga Presiden Joko Widodo.

Baca: Meski RKUHP Sudah 100 Persen Rampung, Pasal Hukuman Mati Masih Perlu Dikaji

"Boleh kirim surat, tapi jangan sampai mengancam, apalagi menyandera presiden seakan-akan begini kalau enggak, begini. Presiden itu pemimpin dipilih oleh rakyat. KPK itu instrumennya presiden, polisi, jaksa itu instrumennya eksekutif jadi jangan mengancam-mengancam," ungkap Umar Husin
di acara diskusi bertema Berebut Pasal Korupsi? Pada Sabtu (2/6/2018) di ‎kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Umar Husin mengungkapkan, yang terpenting adalah yang diancam jangan mau.

Baca: Bagi Maqdir Ismail, Korupsi Adalah Kejahatan Biasa Saja

Menurutnya kalau perlu, presiden mengeluarkan pernyataan tegas tidak akan ada pelemahan pada KPK.

"‎Kalau perlu bilang hey KPK apa yang kamu inginkan. saya jamin tidak akan ada pelemhan tapi kalau presiden menuruti klo anda bayangkan semua Institusi mengancam pimpinan mau apa ?hilang wibawa negeri ini," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved