Selasa, 30 September 2025

Ada Jejak Sperma di Kelamin Korban, Pendeta Henderson Lakukan Kekerasan Seks Sebelum Membunuh

Di kelamin korban juga terdapat sperma pelaku, serta kepala bagian belakang korban mengalami luka," kata Tatan

Editor: Choirul Arifin
KOLASE TRIBUNNEWS BOGOR
Pembunuhan anak angkat oleh tersangka Pendeta Henderson Sembiring di sebuah kamar mandi gereja di Deli Serdang. 

Polisi menemukan zat cairan semacam sperma pada kemaluan warga yang tinggal di Desa Bangun Sari, Dusun XIV Salam Tani, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang ini.

Namun hingga berita ini dimuat, belum diperoleh keterangan dari tersangka.

"Saat ditemukan di lokasi kejadian, kondisi korban mengalami luka robek pada leher akibat benda tajam.

Di kelamin korban juga terdapat sperma pelaku, serta kepala bagian belakang korban mengalami luka," kata Tatan, Alumnus Akpol Tahun 1996 ini seraya mengatakan jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Meda, guna keperluan autopsi.

7. Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Personel Polres Deliserdang dan Polda  dikabarkan telah menangkap pelaku pembunuhan Rosalia.

Polisi mengamankan Pdt Henderson Sembiring Kembaren, warga dusun VI Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang di Harjosari Pancurbatu.

Henderson diduga kuat melakukan pembunuhan sadis tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kabid Humas Polda Sumut)  AKBP Tatan Dirsan Atmaja membenarkan keberhasilan polisi menangkap tersangka pelaku.

 "Setelah kami lakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan dan saat dilakukan Intograsi pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan ke Polres Deli Serdang," ujarnya, Kamis (31/5/2018).

8. Motif Pelaku

Untuk motif, sambung Tatan, pelaku emosi melihat korban yang mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepada pelaku.

"Sebelumnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban sehingga pelaku emosi dan kehilangan kendali," sambungnya.

Tatan menceritakan kronologis penangkapan, selesai melaksanakan olah TKP dan pengumpulan alat bukti, tim gabungan Satreskrim Polres Deliserdang, unit polsek Tanjung Morawa dan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut melaksanakan pengejaran terhadap tersangka, dan kemudian sekitar pukul 16.30 WIB diamankan.

"Sudah diamankan dan pelaku masih diproses,. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun" ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan